Kuasa Hukum sebut vonis Alex Muaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 24th November 2024

Kuasa Hukum sebut vonis Alex Muaya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Posbanten.co.id, Tangerang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Nanik Handayani S.H.M.H telah membacakan masing-masing vonis terhadap terdakwa Alex Muaya dan rekan-rekan. Alex Muaya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam tahanan kota terkait pengeroyokan terhadap Abrahams Timothus Parlindungan Alias Bampi, Selasa (17/10/2023).

Terdakwa (RG) dan (HF) divonis selama 4 tahun penjara dan dikurangi masa penahanan. Terdakwa (FW) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan dikurangi masa penahanan

Tim kuasa hukum Alex Muaya yang juga tergabung Law Firm IMS& ASSOCIATES Adv. Septa Aditya Aslam S.H.M.H. kepada awak media mengatakan

“Pada intinya, kami menghormati putusan pengadilan. Namun kan masih ada upaya hukum, baik itu banding atau seterusnya. Jadi, beri kami waktu untuk diskusi bersama team, teman-teman, dan keluarganya. “Ujar Septa.

Ia menambahkan, jika kedepannya akan ada banding paling tidak kami akan melakukan analisis terlebih dahulu hal-hal apa saja yang mungkin menurut kami tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim, tentu perbedaan pendapat itu wajar dalam menilai suatu perkara, akan tetapi pasti ada analisa hukum dari pledoi kami yang tidak masuk dalam pertimbangan Majelis Hakim, paling tidak dasar pertimbangan mengenai lokasi yang sebenarnya ada 2 lokasi/TKP dan ada 3 kejadian perkara dalam waktu yang berbeda, itu yang tidak dijadikan bahan pertimbangan yang padahal terdapat dalam fakta persidangan. “Pungkasnya.

Ditempat yang sama tim kuasa hukum Alex Muaya yang juga merupakan pendiri Law Firm IMS & ASSOCIATES Adv. Suhartawan Hutapea S.H.M.H menyampaikan “Jika kita melihat vonis tadi yang sudah dibacakan oleh hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, cuma dari awal keyakinan kita Alek muaya CS tidak terbukti atas dakwaan dan tuntutan alias bebas . Menurut kami, ini putusan hakim menyimpang karena hakim tidak mempertimbangan fakta-fakta persidangan kemarin yg mana terungkap didalam fakta persidangan ada dua TKP ( 3 peristiwa ) apabila diuraikan satu persatu kejadian tidak satupun saksi baik a change maupun Ade change yg menerangkan bahwa terdakwa Alex muaya Cs melakukan pengeroyokannya secara bersama2 terhadap Abraham Timotius alias bampi “Tutur Awan.

Ia pun menjelaskan, putusan ini jauh lebih ringan yakni dibawah 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dan kami akan berunding terlebih dahulu dengan keluarganya apakah mereka menerima putusan vonis ini atau akan mengajukan banding selanjutnya. “Tutup Awan.

Dengan hasil putusan tersebut patut kita syukuri meski terdakwa Alex muaya dinyatakan bersalah namun tidak dilakukan penahanan didalam lapas melainkan tahanan kota/tetap bisa melakukan aktivitas sehari2 dengan keluarga .

Diakhir Sidang Vonis Tuntutan Adv. Suhartawan Hutapea S.H.M.H mengucapkan “Saya atas nama pribadi dan team law firm IMS & Associates mengucapkan terima kasih kepada ketua gardu FBR gonggo hitam dan Anggota terutama untuk Ketua Timsus FBR Korwil Tangsel Panglima Andi Aferi Amrani, S.H, yg mana telah memberikan support penuh dalam penanganan perkara Alex muaya Cs, sehingga kami dimudahkan dalam pendampingan dan pembelaan di persidangan terhadap terdakwa Alex muaya Cs.

Piter siagian/ yuyun.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f