Berita Polisi Daerah Hukum Kriminalitas Polsek Sepatan Berhasil Mengamankan 9 Paket Sabu Dari Pengedar !!! 2 years ago posbante Post Views: 364 posbanten.co.id, Tangerang || Polisi Berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu meresahkan di wilayah Hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang. “Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024). Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram. “Tersangka saat ini telah di amankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujar Kapolres. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Iwan (team). Continue Reading Previous Bagikan 1000 Takjil Kepada Pengguna Jalan, ITB Gandeng KJJT di Bulan Suci RamadhanNext Luar Biasa…! Laporan Pelecehan Pada 4 Orang Wartawan Direspon Baik Oleh Penyidik Polres Nunukan More Stories Hukum Parlamen Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. 3 days ago posbante Ekonomi Hukum Guna memastikan program penanganan permukiman berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. 1 week ago posbante Ekonomi Hukum Meski demikian, ke depan sistem ini ditargetkan dapat diterapkan secara menyeluruh di Kabupaten Tangerang. 1 week ago posbante