Proyek Pembangunan Turab Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Duga Tidak Sesuai Kontrak Kerja. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 9th May 2024

Proyek Pembangunan Turab Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Duga Tidak Sesuai Kontrak Kerja.

Posbanten.co.id, Tangerang.

Proyek pembangunan turab desa Cibetok mengundang perhatian publik pasalnya pengerjaan tersebut masih proses pengerjaan berlangsung hingga sekarang diduga kuat pengerjaan tersebut tidak sesuai kontrak kerja alias terlambat  03/ 01/ 2024.

Selain itu kegiatan tersebut tidak di ketahui nilai anggaran karena tidak menggunakan papan proyek sehingga menimbulkan kecurigaan kecurangan pihak vendor yang juga menurut keterangan warga setempat pekerjaan proyek tersebut, masih proses berjalan tetapi menurut informasi dari dinas PU bahwa seluruh kegiatan ABT dan Murni sudah harus selesai hingga akhir tahun ucapnya.

Saat awak media investigasi dilapangan proses pengerjaan masih berjalan pada tanggal 26 desember 2023 bahkan proyek tersebut masih di kerjakan oleh pekerja serta masih proses sedang berjalan sehingga di kawatirkan proyek pembangunan turab terlambat dan tidak sesuai SOP dengan kontrak kerja, wargapun menilai proyek tersebut Duga asal jadi karena buru buru mengejar ungkapnya kemedia.

Kemudian saat proses pengerjaan berlangsung para pekerja mengaku tidak di ikut sertakan program BPJS ketenagakerjaan sehingga nasib para pekerja tidak terlindungi dan apa menjadi haknya tidak terpenuhi.

Para pekerja juga tidak memakai alat pelindung diri sehingga menjadi pertanyaan publik dimana semestinya para pekerja sebagian tidak memakai pelindung diri diduga vendor tersebut hanya memikirkan keuntungan, sehinngga mengabaikan K3.

Dugaan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja serta mengabaikan UU no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan juga UU no 1 tahun 1970 pasal 359 tentang keselamatan, dan kenyamanan kerja. Anggaran yang berasal dari uang rakyat yang diserap melalui APBD kabupaten tangerang yang pelaksana kerja melalui dinas terkait dan di kerjakan oleh pihak vendor….??? yang belum di ketahui perusahaan yang mengerjakan karena tidak transparan dan tidak menggunakan papan proyek, hal tersebut menuai perhatian publik. Pihak dinas terkait yang memberikan proyek melaui lelang pada pemenang tender tersebut diduga proyek kongkalikong dengan vendor sehingga mereka menyembunyikan nama dan identitas perusahaan yang melakukan pengerjaan pembangunan di desa Cibetok hal ini di perparah tidak sesuai harapan masyarakat terkait pengerjaan tersebut. Karena dinilai lambat dan diduga tidak sesuai kontrak kerja.

JEK Pelaksana proyek pembangungan turab tersebut saat dikonfirmasi tidak menjawab dan tidak respon dengan media hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan juga diduga perusahaan tersebut tidak terbuka dan juga mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Disinyalir proyek terlambat tetapi belum di ketahui apakah ada adendum atau apa ada kendala di sàat proses berlangsung atau apakah force majeuri / kahar atau atau tidak ? jika hal tersebut terjadi harusnya pihak vendor dapat memberikan data agar pemberitaan tidak simpang siur, dan juga harus memperlihatkan surat yang sudah di berikan oleh bupati dan dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten tangerang. Hal tersebut agar di lakukan sanksi tegas dengan pemotongan denda sebesar 1% hingga 5 % per hari sesuai dengan kontrak kerja yang sudah di sepakati dengan dinas bina marga dan sumber daya air kabupaten tangerang sehingga pengembalian dari pemotongan denda tersebut masuk ke kas daerah maupun kas negara.

Ketua LP_ KPK Mohamad Tm turut menyoroti kegiatan dimana menurutnya, pengawas harusnya dapat melakukan tugas dan tanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut untuk dapat menyelesaikan proyek pembangunan dengan tepat waktu dimana proyek tersebut masih berjalan yang juga masih proses pengerjaan berjalan,.

Dia menambahkan agar pihak dinas terkait dapat melakukan evaluasi terkait kinerja vendor sehingga hasil dapat memuaskan, selain itu Mohamad Tm juga menyampaikan agar ditindak tegas dengan pemotongan denda dengan nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan kontrak kerja ungkapnya.

Hingga berita ini di turunkan Dinas terkait yaitu Dinas bina marga dan Sumber daya air kabupaten tangerang belum mau memberikan tanggapan dan di konfirmasi kepala bidang pendistrian bina marga dan Sumber daya air dan juga belum bisa memberikan keterangan dan klarifikasi terkait Dugaan pelanggaran tidak sesuai SOP dan kontrak kerja yang telah di buat oleh dinas terkait, Slwo Respon kepala Bidang patut dipertanyakan.

Dihimbau kepada INSPEKTORAT, BPK, dan juga kejaksaan agar dapat menindak serta melakukan audit terkait proyek tersebut karena diduga kuat tidak sesuai kontrak kerja dan pekerjaan tersebut diduga kuat terlambat, oleh karena itu agar dapat dilakukan pemotongan denda akibat keteledoran pihak vendor saat pengerjaan berlangsung.

Pewarta : Karton / Budi

Redaksi : Piter siagian AMd

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f