PT. Bhakti Sari Wahyu Akui Tanahnya Diserobot Abu Suja (Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera), Ini Dasar Hukumnya | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 19th April 2024

PT. Bhakti Sari Wahyu Akui Tanahnya Diserobot Abu Suja (Dirut PT. Sinergi Prima Sejahtera), Ini Dasar Hukumnya

Tangerang, Posbanten.co.id

Penasehat Hukum PT. Bhakti Sari Wahyu (BSW) memberikan bukti dan fakta kepemilikan tanah kepada awak media, dimana diduga adanya penyerobotan sebagian tanah milik PT. BSW yang diakui milik Abu Suja selaku Direktur Utama PT. Sinergi Prima Sejahtera (SPS) yang beralamat di Jalan Pajajaran Nomor 14 Kampung Peusar RT 10 RW 01 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Didapat informasi dari berbagai sumber, PT. Sinergi Prima Sejahtera (SPS) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan limbah
Bahan Beracun Berbahaya (B3), dengan izin rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Lokasi lahan yang digunakan PT. Sinergi Prima Sejahtera hanya untuk transit saja.

Menurut Penasehat Hukum PT. BSW Advokat Mangihut Hasiholan Malau, S.H, bahwa sesuai putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam Putusan Perkara Nomor 35/ B/ 2001/ PT. TUN. JKT Tanggal 01 Mei 2001 Terbanding/ semula penggugat telah mengetahui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7636/ Binong telah dibatalkan sejak tanggal 14 Mei 2000, sehingga pada saat diajukan/ didaftarkan gugatan tanggal 31 Agustus 2000 telah melewati tenggang waktu 90 hari. Mengabulkan permohonan kasasi dan Pemohon Kasasi PT. Bhakti Sari Wahyu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor Nomor 35/ B/ 2001/ PT. TUN. JKT Tanggal 01 Mei 2001 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 48/ G/ 2000/ PTUN – BDG tanggal 20 November 2001.

“Benar bahwa sebidang tanah dengan luas 25.990 m² milik PT. Bhakti Sari Wahyu yang beralamat di Jalan Pajajaran Kampung Peusar RT 10 RW 01 Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” kata Advokat Mangihut Hasiholan Malau, dengan menunjukkan surat surat yang dimiliki pihak PT. BSW.

Somasi sudah tiga kali dilakukan, dari Penasehat Hukum PT. BSW yang ditujukan kepada PT. SPS.

Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, mendapat sorotan dari Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Tangerang Hiskia Bangun, ia mengatakan ada kejanggalan permainan oknum Kelurahan Binong, oknum Kecamatan Curug dan oknum ATR BPN Kabupaten Tangerang.

“Tolong atensinya dari pihak Polres Tangerang Selatan dan pihak Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang. Kami akan membuat surat laporan aduan kepada pihak instansi terkait dengan adanya dugaan penyerobotan tanah tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya akan diinformasikan kembali perkembangan lanjutan berita tersebut diatas.(SAR)

Dedy/pos 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f