Hakim sempat gregat terhadap terdakwa, karena jawabanya tidak sesuai pemeriksaan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 18th October 2024

Hakim sempat gregat terhadap terdakwa, karena jawabanya tidak sesuai pemeriksaan.

Serang, posbanten.co.id

Terdakwa saat sidang berjalan di tanya agak menlenceng dari hakim.

Terdakwa membuat hakim sempat naik pitam. Saat di tanya, lain di tanya lain jawabannya.

Tahkan Hakin wanti-wanti mengatakan apakah saudara tahu pekerjaan yang di kerjakan?

Terdakwa menjawab, saya tahu.

Terdakwa tidak menjelaskan bagai mana kronologisnya, kejadian proyek pemecah ombak, tidak efektip.

Berarti saudara itu bagai mana cara menganalisa proyek itu, dan bagai mana cara mengumpulkan datanya.

Pemjebat itu saat di tanya oleh Hakim sempat terdiam.

Dan rencana pemjabat itu ada indikasi berbicaranya ada cara pengaturan jawab hakim.

Bahkan Hakim juga sempat gregetan dan jawabnya seolah-olah polos sang terdakwa.

Pejabat DKP Pemprov Banten Didakwa Terima Suap Proyek Pemecah Ombak Rp 407 Juta.

Pejabat UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten Asep Saepurohman didakwa korupsi pembangunan pemecah ombak atau breakwater Cituis Tangerang.

Terdakwa diduga menerima suap gratifikasi Rp 407 juta untuk meloloskan proyek senilai Rp 3,7 miliar.

“Telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 407 juta dari Parjianto,” kata Jaksa Penuntut Umum Subardi dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (11/7/2024).

Bahkan terdakwa, Parjianto sendiri saat ini masih DPO.dikutip detiknews.com.

Terdakwa mengupayakan Parjianto menjadi pelaksana atau kontraktor di paket pembangunan pemecah ombak senilai Rp 3,7 miliar di tahun 2023.

Subardi melanjutkan terdakwa bertemu dengan Parjianto dan Kevin Irawan sebagai Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh pada Februari 2023.

Parjianto meminta pekerjaan ke terdakwa yang ada di DKP.

Para pengujung sidang meminta pada pihak hakim agar yang masih DPO agar di tangkap.

“Jangan-jangan dpo sumber yang di antur oleh Penjabat terdakwa itu”, tuturnya Daisman, SH pengujung.

(Hasan / den )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f