Proyek senilai Rp. 87 Milyar diduga melanggar prosedur lelang. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 12th December 2024

Proyek senilai Rp. 87 Milyar diduga melanggar prosedur lelang.

Tangerang, posbanten.co.id.

Dalam Rana Politik Pemerintahan Tangsel Sebagai sumber diketahui dalam pemberitaan beredar dipublik ,dan beserta LSM KCBI (Kemilau cayaha bangsa indonesia.Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sabtu (02/11).

Goresan hitam menjadi pegangan masyarakat Tangsel menjadi Data Tumpuan pegangan berlambang Elit Politik.

Benyamin Davnie dan Wakilnya Pilar Saga Ichsan, merupakan Paslon petahana yang maju kembali dalam Pilkada Tangsel melawan Paslon Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin, yang akan digelar dalam Pilkada serentak bulan November 2024 nanti.

Sebagai data masyarakat pemerintahan menjelang Pilkada Tangsel ini, datang menyasar Calon Wali Kota petahana Benyamin Davnie.

Bang Ben (panggilan akrab ), kekinian tengah diterpa kabar miring karena diduga tersandung kasus proyek bermasalah senilai Rp 84,9 miliar.

Tender proyek bernilai besar “Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang” ini dimenangkan oleh PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP dengan penawaran Rp 84.958.921.846,06 dari nilai HPS Rp 86.998.738.000, APBD Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) TA 2024.

Selain menjadi penawar tunggal dari 34 peserta yang ikut tender, PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP diduga kuat memenangi tender proyek tersebut tak lepas dari aroma Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Wali Kota Bang Ben.

Sebagai orang paling berpengaruh di Pemkot Tangsel, sehingga proses tendernya dinilai hanya alias formalitas semata .

Selain itu PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Dokumen tender dengan modus melakukan kebohongan dalam hal pemenuhan Persyaratan Kualifikasi Teknis termasuk memanipulasi Nomor NPWP PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.

Dimana untuk perusahaan yang ikut tender Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang, Pokja Pemilihan menetapkan Persyaratan Kualifikasi Teknis.

Setiap perusahaan harus memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

Dalam hal pemenuhan persyaratan memiliki pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tersebut, PT. SUMBER SARI NUSANTARA GROUP melampirkan 11 paket pekerjaan yang telah dikerjakannya.

Dalam pemerintahan Tangsel meminta, namun setelah usut punya usut, kuat dugaan bahwa Persyaratan Kualifikasi Teknis dalam hal kepemilikan pengalaman kerja dalam kurun waktu 4 tahun terakhir yang diklaim dikerjakan oleh PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP.

Sebanyak 11 paket itu, ternyata merupakan pekerjan yang dilaksanakan oleh PT. SURAMADU NUSANTARA ENJINIRING.

Tindak pidana pemalsuan dokumen lainnya ialah, bahwa Nomor NPWP PT. SUMBERSARI NUSANTARA GROUP sama persis dengan Nomor NPWP PT. SURAMADU NUSANTARA ENJINIRING, yaitu dengan Nomor 70.074.248.9-609.000.

Sehingga dalam hal ini bahwa kedua perusahaan tersebut disinyalir telah melakukan manipulasi pajak untuk pemasukan uang negara.

Kepala DCKTR Tangsel Ade Suprizal, ketika ditemui untuk meminta tanggapan resmi terkait proyek bermasalah senilai Rp 84,9 miliar yang membuat tersandung Wali Kota Benyamin Davnie ini, Ade Suprizal sedang tidak di tempat.

“Pak Kepala Dinas (Ade Suprizal lagi tidak ada. Kalau untuk ketemu dengan Pak Kadis sangat susah, tidak tentu datangnya.

Kadang datangnya agak sorean, kadang gak datang juga,” kata Nanda selaku petugas Resepsionis DCKTR Tangsel, Senin (21/10/2024).

Beberapa waktu sebelumnya, Matapost.com sudah berusaha mengkonfirmasi Wali Kota Benyamin Davnie, namun tidak pernah berhasil.

Faisal, Staf Bang Ben mengatakan kalau untuk konfirmasi ke Wali Kota harus dibuatkan dulu surat permohonan konfirmasi karena kalau untuk ditemui langsung, tidak akan bisa.

Sementara itu, adapun tudingan yang membuat Wali Kota Benyamin Davnie tersandung kasus dalam permainan “mafia” proyek Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang senilai Rp 84,9 miliar ini, berdasarkan surat klarifikasi LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) dan Aliansi Masyarakat Monitoring Penegak H.

(Rmanik / budi)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f