Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 25th November 2024

Kejaksaan Agung RI Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Posbanten.co.id Jakarta.

Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

Hal ini di jelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Jakarta Selatan,Selasa (04/07/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Masjjm
2) RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri, terangnya.

Menurut penjelasan Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskanbabwa adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, jelasnya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud paparnya menutup.

Piter siagian/ chairuddin .

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f