Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus KSP SB | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 4th May 2024

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus KSP SB

Posbanten.co.id Jakarta – Mahkamah Agung tolak kasasi Kasus KSP SB dengan boss Iwan Setiawan sudah diputus di Mahkamah Agung dengan Amar Putusan TOLAK Kasasi.

Dengan ditolaknya kasasi MA maka yang akan berlaku saat ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi.

Plt Ketum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih, SH, SKOM, MH mengapresiasi Jajaran Mahkamah Agung atas ditolaknya Kasasi Boss KSP SB yang sudah merugikan banyak korban.

“Mahkamah Agung masih bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya Korban KSP SB. Terima kasih para majelis hakim.”

Pestauli juga menerangkan bahwa setelah kluarnya putusan yang MA ini maka tugas selanjutnya dari tim LQ adalah mengawal proses eksekusi aset sitaan KSP SB yang mana kebanyakan adalah properti dan aset tidak bergerak lainnya.

“Kami akan segera mengurus Aset Sitaan, sehingga ganti rugi bisa diberikan kepada para korban KSP SB terutama yang melakukan pelaporan pidana sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Tinggi,” katanya.

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com,

Redaksi : Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f