Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH Membantah dalam persidangan dan klarifikasi masalah barang bukti sertipikat Kami tidak menggelapkan barang bukti. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 3rd December 2024

Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH Membantah dalam persidangan dan klarifikasi masalah barang bukti sertipikat Kami tidak menggelapkan barang bukti.

Tangerang, posbanten.co.id

Kami dari majelis hakim tidak pernah menahan barang bukti maupun menggelapkan barang bukti apapun. Selama dalam persidangan JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti di persidangan ujar majelis hakim membantah.

Dalam persidangan JPU tidak mampu hadirkan barang bukti ontentik. Sertipikat milik terdakwa tidak pernah di hdirkan dalam persidangan ujarajelis hakim Arif Budi cahyono SH MH

Djoko Sukamtono 71 tahun pemilik sertipikat asli produk BPN di tuntut 4 penjara oleh JPU Syahanara. Tomson Situmeang minta terdakwa di bebaskan.

Kuasa hukum terdakwa Djoko Sukamtono Dalam pembelaannya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan kasus ini membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Syahanara SH. Terdakwa sudah berusia la jut 71 tahun.

Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan JPU ujar Tomson Situmeang SH MH CLA. CTLC dalam pembelaannya.

Terdakwa Djoko Sukamtono di dakwa JPU telah memalsukan surat data ontentik yang di palsukan.

Terdakwa Djoko Sukamtono awalnya membeli tanah dari Tanu Wijaya, dalam riwayat tanah Tanu membeli dari Lajung. Setelah di tingkatkan suratnya dari girik PPAT kecamatan lalu di sertipikatkan.

Dari 5 sertipikat hanya 2 yang jadi. Karna sebagian tanah terkena abrasi air laut dan tidak bisa di ukur oleh BPN. Selesai di urung selama 1 tahun Djoko Sukamtono meneruskan pembuatan sertipikat ke BPN Kabupaten Tangerang.

Menggunakan Poto kopy surat pengantar dari Desa yang di Tanda Tangani kades Dames Taufik di legalisir oleh Kades Subur. Surat ini lah yang di anggap palsu oleh pelapor Idris.

JPU tidak mampu menghadirkan bukti surat yang di anggap palsu atau di palsukan. Barang bukti hanya Poto kopy dal. Persidangan yang sudah di ligalisir oleh kades Subur tahun 2015,2016.

Sedangkan surat tanah milik terdakwa Djoko Sukamtono yang di sita penyidik polisi dalam berkas BAP tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.

Alasan JPU barang bukti untuk perkara yang lain. Sedangkan perkara ini hanya tunggal tidak menyertakan pasal 55 turut serta pelaku yang lainya.

Pelapor Idris yang mengakui memiliki girik dari ahli waris orang tuanya dalam buku Desa tidak terdaftar riwayat nama Pelapor Idris.

Yang ada di lokasi tanah tersebut di riwayat buku Desa pemiliknya Lajung yang di jual ke Tanya Wijaya lalu di jual lagi ke Djoko Sukamtono yang sudah di sertipikat ke badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Banten.

Majelis hakim Arif Budi Cahyono SH MH Membantah dalam persidangan dan klarifikasi masalah barang bukti sertipikat yang di sita polisi dan di jadikan barang bukti tetapi tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.

“Kami dari majelis hakim tidak pernah menahan barang bukti maupun menggelapkan barang bukti apapun”, katanya.

Selama dalam persidangan JPU tidak pernah memperlihatkan barang bukti di persidangan yang saudara pengacara tuduhkan ke pada kami majelis hakim.

Silahkan tanyakan ke JPU yang mengetahui barang bukti tersebut. JPU lah yang mengetahui barang bukti tersebut ada diana ujar Arif Budi cahyono SH MH membantah barang bukti sertipikat milik terdakwa Djoko Sukamtono sampai sekarang tidak pernah di perlihatkan dalam persidangan.

Terdakwa Djoko Sukamtono dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Syahanara SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. pada sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang, Rabu (29/03/2023).

Lalu, hari ini Senin 3 April kuasa hukum terdakwa Tomson Situmeang, SH., MH., CLA., CTLC. pada sidang, Senin (03/04/2023) dalam pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan JPU Syahanara SH.

Nota Pembelaan tertulis yang di bacakan dalam persidangan terbuka Tomson Situmeang yang dibacakan oleh rekannya Daniel Heri Pasaribu,SH., berkesimpulan bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tidak Berhak dan Tidak Berwenang untuk mengajukan Dakwaan dan Tuntutan dalam perkara ini dengan alasan, Locus Delicti atau Tempat Kejadian Perkara berada di wilayah Kabupaten Tangerang yang bukan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Tomson Situmeang juga berpendapat bahwa Penyidik dan Penuntut Umum dalam perkara ini sama-sama menggelapkan fakta-fakta atau bukti. Sebab, terdapat saksi bernama Kadin bin Acim yang hadir.

Diperiksa dan di BAP oleh penyidik Polres Metro Tangerang tetapi Keterangan Saksi tidak dimasukkan dalam berkas perkara karena keterangan saksi tersebut tidak mendukung tuduhan penyidik yang dialamatkan kepada terdakwa.

Penuntut Umum yang tidak dapat menghadirkan dua saksi yang ada dalam berkas perkara yaitu saksi Memet HD Bin Alm H. Dali dan saksi Anwar Sadat bin Alm H. Idat Hidayat, menurut Tomson Situmeang, diduga karena kesaksian dari dua saksi ini bertentangan (tidak bersesuaian) dengan keterangan saksi Idris selaku pelapor.

Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya juga mengatakan bahwa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim sama-sama melakukan pelanggaran atas ketentuan KUHAP karena sejak sidang pertama (sebelum pembacaan dakwaan), pihaknya telah memohon melalui Majelis Hakim agar dapat diberikan Berkas Perkara Lengkap. Namun, hingga persidangan pembacaan Nota Pembelaan, hanya diberikan BAP saksi, Terdakwa dan BAP Ahli.

“Bahwa tindakan Penuntut Umum tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan dalam KUHAP Pasal 143 ayat (4) yang menyatakan: Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka.

Kuasanya atau penasehat hukumnya dan penyidik pada saat bersamaan dengan menyampaikan surat pelimpahan Perkara tersebut ke Pengadilan Negeri,” kata Tomson dalam Nota Pembelaan yang fotocopinya diterima media ini dari tim penasehat hukum terdakwa.

Terkait barang bukti yang oleh Penuntut Umum disebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. : PDM-07/TNG/012023, 1 (satu) berkas warkah SHM No. 05944 an. Djoko Sukamtono yang dinyatakan telah disita secara sah menurut hukum, ternyata, kata Tomson, dibantah sendiri oleh Penuntut Umum yang menyatakan

“Sertifikat Hak Milik Nomor : 05977/Dadap an. Djoko Sukamtono yang akan dilakukan penyitaan tersebut diduga berada di tempat yang diketahui atau dalam penguasaan H. Sutrisno Lukito Disastro.

“Artinya, Sertifikat Hak Milik Nomor : 05977/Dadap seluas 6.544 m² an. Djoko Sukamtono, belum disita,” tulis Tomson dalam Nota Pembelaan itu.

Selain itu, menurut Tomson, Penuntut Umum telah gelap mata hatinya dalam mengajukan tuntutan, dan menyatakan terdakwa berbelit-belit. Padahal, terdakwa telah menyampaikan keterangan sebagaimana adanya.

“Terdakwa mengakui semua hal yang dilakukan, hanya saja memang pengakuan terdakwa tidak ada yang masuk kategori perbuatan pidana, sebagaimana mungkin diharapkan oleh Penuntut Umum,” tulis Tomson.

Di akhir nota pembelaannya, Tomson Situmeang dan rekannya memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan putusan berdasarkan hati nurani yang paling dalam dengan menerapkan dan berpedoman pada Azas Hukum.

“In Dubio Pro Reo” dengan adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah” sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 33 K/MIL/2009.Pungkas Kuasa Hukum Terdakwa .

Dari awal persidangan kasus Djoko Sukamtono 71 tahun ini hampir mirip perkara Jimy Lie yang di tuntut JPU Syahanara selama 5 tahun dan di vonis bebas oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tangerang yang menyidangkan.

Jimy Lie di dakwa telah menggunakan surat palsu atau yang di palsukan KTP no nik ganda. Tahun 2000an perogram pemerintah Kabupaten Tangerang, siapapun yang mau menanam kan modalnya membeli tanah lebih dari 3 hektar wajib memiliki KTP Tangerang. Karna persaratanta harus punya KTP.

Calo penjual obelu tanah seorang PNS yang bertugas di PDAM membuatkan KTP Jimy denga modal Poto kopy ktp lama beralamat di Jakarta Utara denga pas Poto. Setelah KTP jadi di kembalikan ke Jimy dan di tanda tangani.

Setelah itu KTP di pergunakan untuk kepengurusan surat surat jual beli tanah dan mengurus IMB berdiriny perusahaan milik Jimy. KTP sempat di perpanjang oleh pegawai Jimy, saksi mantan camat Pakuhaji Nurhadi yang menandatangani KTP membenarkan.

Pelapor calo (mavia) tanah tidak ada hubungannya dengan dan tidak di rugikan oleh Jimy dan perkara sudah melebihi 12 tahun alias kadaluwarsa. Itulah hakim akirnya menuntut bebas osnlag.

Terbukti perbuatanya tidak terbukti pidananya. Imy lie, Anton Wijaya Salim, nenek Nio semua korban mavia tanah. Termasuk perkara Djoko Sukamtono yang di kriminalisasi Mavia tanah. Klau pejabat sudah bersatu dengan mavia tanah orang lemah yang jadi korbanya

Arfiaz / posbanten

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f