Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 2nd May 2024

Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan.

Posted by:

Jakarta, posbanten.co.id

Diduga pengacara bodong tak, selesai-selesai dan para PJU juga belum menentuhkan kapan di putuskan sidang, jumat (05/05).

LQ Indonesia Lawfirm memantau jalannya persidangan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat.

Terdakwa Natalia Rusli adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Verawati Sanjaya yang adalah korban Investasi Bodong.

LQ Indonesia Lawfirm menangapi persidangan Natalia Rusli, “Walau dirugikan hanya 45 juta rupiah, namun korban terlanjur sakit hati.

Karena modus operandi Natalia Rusli yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu investasi Bodong bisa di bilang kejam.

Mengaku pengacara ternyata belum di sumpah sebagai Advokat.” Ujar Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

Jadwal persidangan hari Kamis, 4 Mei 2023 di PN Jakarta Barat hari ini adalah pembacaan putusan Sela.

Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Terdakwa, Deolipa Yumara dinyatakan tidak dapat diterima.

Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Eksepsi Terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib di tolak.

LQ Indonesia Lawfirm yang mengamati persidangan Terdakwa Natalia Rusli sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik”, katanya.

Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap.

“Namun dalam eksepsinya kuasa hukum Natalia Rusli berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan.” Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti dan demi hukum.

“Jadi penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong laen kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar.

Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi karbitan, alias ga matang.

Akhirnya tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh hakim karena tidak sesuai KUHAP.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

play / posts

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f