Sembunyikan Sabu di Kemasan Snack, 2 Pria di Tangkap Polsek Balaraja | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 20th April 2024

Sembunyikan Sabu di Kemasan Snack, 2 Pria di Tangkap Polsek Balaraja

Balaraja, posbanten.co.id

Personel Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 orang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kedua pria itu adalah PP (25) dan K (26).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.”Rabu (24/8/2022)

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, SH.,MM., menjelaskan, PP dan K ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Keduanya dibekuk saat akan melakukan transaksi narkotika di pinggir jalan di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka PP dan tersangka K ditangkap sekira jam 15:00Wib Saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha Hermawan

Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu, Dengan Brat Bruto 4,75 gram, Sabu Tersebut dikemas ke dalam plastik klip bening yang dibalut dengan tisu.

“Kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu, Dengan Brat Bruto 4,75 gram yang dikemas para tersangka dalam lipatan tisu dan disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan atau snack,” tutur Yudha Hermawan

Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam kedua tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dikatakan Yudha Hermawan, kedua tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap.

Beruntung petugas sigap dan akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka.

Kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk kepentingan penyelidikan.

Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menangkap tersangka lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Yudha Hermawan.

MANGAPUL SARAGIH / POSB

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f