Pariwisata Pendidikan Kepala Dinkbud Prov. Banten mengeluarkan larangan pada satuan pendidikan. 1 year ago posbante Post Views: 1,711 Banten, posbanten.co.id Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten mengeluarkan larangan untuk bepergian keluar Daerah dengan mengunakan bus pariwisata untuk mencegah terjadi korban siswa/si, Senin (13/05). Larangan ini juga, langsung dari Kepala Dinkbud Prov Bantan dengan nomor surat, 100.3.4/ 0132-dinbud/2024, dengan perihal Larangan Pelaksanaan Wisuda (LPW) untuk Siswa kelas XII. Sehubungan dengan fenoena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SKH dengan ini menyampaikan. “Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa/si kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kegiatan bagian akhir siswa/si kelasa XII, hendaknya di musyawarahkan kepada orang tua murid dengan pertimbangan oleh komite sekolah”, katanya Kepala Dinas Dr. Tabrani, M.Pd, dikutip dari surat edaran. Jika larangan ini masih di indahkan oleh pihak satuan pendidikan yang beliau sebutkan, maka kepala dinas akan memberikan sangksi baerat pada satuan pendidikan. Iwan / posban Continue Reading Previous Pj Bupati Tangerang Andi Ony menghadiri peresmian Masjid Jami Ar-Rahman.Next Hari Bersejarah di SD Negeri Kramat V Pakuhaji: Transisi PAUD ke SD yang Menginspirasi! More Stories Hukum Pendidikan Sejumlah orang SMPN 3 Pasarkemis mengeluh ada pungli di sekolah. 2 weeks ago posbante Ekonomi Pendidikan MAN 1 KAB.TANGERANG TINGKATKAN NASIONALISME MELALUI HUT RI. 2 months ago posbante Ekonomi Pendidikan MAN 2 Tangerang Raih Prestasi Gemilang: 6 Siswa Kelas XI Jadi Penulis Buku Puisi Terbitan SIP Publishing dan Banyu Publishing 2025. 2 months ago posbante