Hukum Jakarta Politik DKPP PERIKSA KETUA DAN ANGGOTA KPU RI PADA 28 FEBRUARI 2024 2 years ago posbante Post Views: 289 Posbanten.co.id Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII. Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Rico mengatakan, ada tiga petitum yang diminta untuk dikabulkan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). “Satu, menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Rico dalam sidang. Kemudian, petitum kedua meminta DKPP menetapkan para teradu Komisioner KPU RI sebagai pelanggar etik. Ketiga, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu,” kata Rico. Menurut Rico, berbagai temuan kebocoran data DPT yang seharusnya dilindungi KPU sudah sangat jelas. Beberapa pemberitaan telah menyiarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa data DPT yang bocor oleh peretas Jimbo adalah benar. Sebab itu, KPU disebut melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 39 ayat 1 dan Pasal 46 ayat 1. Dikutif laman kompas.com. Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan. Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ungkap David. David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. Sumber : Humas DKPP Redaksi : Piter Siagian.A.Md. Continue Reading Previous Kuasa Hukum & Tokoh Masyarakat Desa Matagara Minta APH Polresta Kota Tangerang Serius Tangani Dugaan Pelecehan sexsual Dibawah Umur Oleh Pelaku Iwn Di Rumahnya.Next Dua Sejoli Korban Pelaku Begal di Neglasari, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap More Stories Hukum Pendidikan Sejumlah orang SMPN 3 Pasarkemis mengeluh ada pungli di sekolah. 2 weeks ago posbante Ekonomi Hukum Tidak dicantumkanya informasi atau nilai anggaran pada papan proyek Pembangunan Gedung BPJS Kesehatan Tigaraksa. 3 weeks ago posbante Ekonomi Hukum Dinas DBMSDA tengah menyelesaikan perbaikan pembangunan infrastruktur jalan, drainase. 4 weeks ago posbante