Kuasa Hukum & Tokoh Masyarakat Desa Matagara Minta APH Polresta Kota Tangerang Serius Tangani Dugaan Pelecehan sexsual Dibawah Umur Oleh Pelaku Iwn Di Rumahnya. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 5th May 2024

Kuasa Hukum & Tokoh Masyarakat Desa Matagara Minta APH Polresta Kota Tangerang Serius Tangani Dugaan Pelecehan sexsual Dibawah Umur Oleh Pelaku Iwn Di Rumahnya.

Posbanten.co.id Tangerang – Perbuatan inisial Iwn terhadap korban Sm yang masih dibawah umur, menuai perhatian publik pasalnya Iwn menggarap kakak adik di kamar mandi dirumahnya, selama 4 bulan lalu secara bergantian menurut pengakuan FY dan adiknya Sm kemedia, 23 / 02.

Pria asal kp kedondong, kecamatan tigaraksa, kabupaten tangerang tersebut berkenalan dengan sang pacar sekitar 4 bulan lalu, menurut keterangan FY dirinya mengaku pacaran sama Iwn dan telah disetubuhi oleh diduga pelaku Iwn. Yang mencengangkan baginya bahwa adiknya Melati yang dibawah umur disetubuhi sejak korban tinggal bersama kakaknya mawar di rumah diduga pelaku sejak 3 Minggu secara bergiliran

Sm15, dan FY23, perempuan asal kp serdang haluan, desa matagara kini masih masih mengalami trauma skis dan masih lemah akibat di sekap oleh pelaku dan tidak di bolehkan keluar rumah menurut keterangan FY kemedia.21 /02

Perilaku keji Iwn terhadap Sm, sang adik pacarnya diketahui setelah adik melaporkan hal itu ke kakaknya, sontak sang kakakpun pingsan dan lemas tidak bisa berbuat apa apa, hanya dapat menangis meratapi nasib adeknyà yang diduga mahkotanya di renggeut oleh pacar kesanyangannya.

FY, melarikan diri begitu ada kesempatan dan tiba dirumah orang tuanya sekitar pukul 13 wib dan melaporkan hal itu kepada orangtuanya untuk segera menjemput adiknya yang masih ditinggal dirumah pacarnya.

Motif dari perbuatan Iwn terhadap Sm belum di ketahui secara pasti, namun kini orang tua Sm, dan Sm telah melaporkan hal itu ke pihak APH ( aparat penegak hukum ) untuk di tindak lanjutin serta agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan laporan orang tua mawar, inisial M kepihak kepolisian polsek resort tigaraksa, satreskrim polsek tigaraksa telah membantu membawa dan mendampingi korban untuk melakukan visum di rumah sakit daerah tobat, balaraja tangerang, banten. Akan tetapi hasil visum tersebut belum diketahui.

Penasehat hukum lembaga bantuan hukum patriot pemersatu banten nasional indonesia beserta tokoh masyarakat martagara mendesak pihak APH agar segera mungkin menangkap pelaku dan mengungkap kasus pemerkosaan terhadap mawar yang tinggal di desa matagara kec, tigaraksa tangerang banten.

Kuasa hukum menerima kuasa dari korban dan orang tua terggal 28 pebruary 2028 untuk bertindak dan menampingi korban menghadap kepolisian kejaksaan dan ketua pengadilan negeri tangerang.

Adapun Dugaan tindak pidana penculikan dan penyekapan, pemerkosaan oleh pelaku Iw, terhadap korban mawar berdasarkan pelaporan mawar kepada orang tuanya yang telah di tindak lanjutin pelaporan kepihak kepolisian. Berdasarkan pasal 333 KUHP, Pasal 287 KUHP dan atau pasal 285 KUHP diduga dilakukan Iw, sekitar tanggal 14 septemper 2023 sampai dengan 23 pebruary 2024.

Paman Mawar merasa geram atas tindakan Iw kepada ponakannya Hal itu, Dia utarakan olehnya kepada media. Dia menginginkan dan meminta pelaku agar segera pihak APH, melakukan tindakan menangkap dan memproses inisial Iw secara hukum.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pada tanggal 9 Mei 2022 lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Agar setiap orang mengetahui perihal undang-undang tersebut, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Adapun No laporan orang tua korban Sm, alias mawar berdasarkan informasi menunggu hasil visum terhadap korban hal itu mengundang reaksi masyarakat tigaraksa khususnya desa matagara meminta APH ( aparat penegak hukum) agar dapat mengusut tuntas, kasus pelecehan sesxsual yang dialami korban Sm.

Hingga berita ini di turunkan pihak APH, Polresta kota tangerang dan polsek sektor tigaraksa belum memberikan klarifikasi keterangan terkait penanganan kasus pelecahan seksual dibawah umur.

Redaksi : Piter Siagian A.Md

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f