Sikap dan Pernyataan Purnawirawan TNI-POLRI Dan Kelompok Akedemisi Terhadap Pokok – Pokok Pikiran Disertasi Jakob Tobing. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 12th December 2024

Sikap dan Pernyataan Purnawirawan TNI-POLRI Dan Kelompok Akedemisi Terhadap Pokok – Pokok Pikiran Disertasi Jakob Tobing.

Posbanten.co.id Jakarta. 

 Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Poiri Gelar Seminar dan konferensi pers terkait perubahan UUD 1945 yang di hadiri purnawirawan TNI polri dan para tokoh Akademisi Narasumber seperti Kwik Kian Gie, Mantan Menko Perekonomian, School Of Business, Prof. Dr. Soffian Effendi, B.A., M.A., M.P.I.A., Ph.D., UGM, Prof Dr. Kaelan, M.S., UGM, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., UMS, Dr Suparjo Sujadi,S.H,M.H, Ketua Puska Hukum dan Pancasila FHUI dan Prof Yudhie Haryon, Selasa, 5 September 2023 di Aula Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Poiri, Jl Senen Raya No 20B Jakarta Pusat.

Sebagaimana kita ketahui dan mengemuka di berbagai media manistream atau media sosial, kehidupan bermasyarakat, berban dan bernegara saat ini tidak dalam kondisi yang baik-baik saja.

Seperti Politik dinasti kekuasaan yang semakin menguat: Kondisi perpolitik yang selalu dihiasi black campaign setiap menjelang Pemilu: Politik identitas terus meningkat dari waktu kewaktu; Bukan pemeran kesejahteraan yang terwujud tetapi pemerataan korupsi merajalela dengan nominal mencapai puluhan triliun: Mengem pejabat negara dan partai yang tidak senang dan tidak menghend OTT oleh KPK: Hukum realitanya bukan alat untuk menegaki keadilan tetapi alat kekuasaan Pemerintah; serta banyak lagi kon negatif yang teraktualisasi dalam kehidupan keseharian masyar bangsa Indonesia, yang simpul utamanya adalah UUD NRI 1945 (U 2002) yang tidak jelas produk hukum siapa karena produk hu tersebut tidak memiliki nomor penetapan. Aneh tetapi Fakta.

Dalam kondisi sedemikian, Harian Kompas 30/06/2023 menerbitkan artikel tentang disertasi Sdr Jakob Tobing di Universitas La Belanda yang berjudul: “The Essence of the 1999-2002 Constitut Reform in Indonesia. Remarking the Negara Hukum A Socio-Legal Study”. Kami menilai bahwa keberhasilan reformasi konstitusi diusung oleh Jakop Tobing dalam bentuk amandemen empat kali terhadap UUD plagaimana desertasinya hanyalah retorika aendents, tetapi tidak dalam realita kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia pasen amandemen UUD 1945 Kalau banyak pihak yang menuntut kembali ke UUD 1945 itu adalah akibat realita pelaksanan UUD 2002, sungguh Paradoks!!

Kami para Purnawirawan TNI Polri bersepakat dengan para cerdik pandai dari berbagai universitas di Indonesia melalui forum FGD yang baru saja dilaksanakan pada hari ini tanggal 5/9/2023. Atas hal ini kami berkesimpulann bahwa, 

1. Pertama, Sebagaimana telah kami katakan berulang, amandemen DUD 1945 tidak dilakukan dengan baik, tidak tertib dan tidak menurut kaidah pembuatan produk perundangan di Indonesia yaitu ditandai dengan tidak adanya Naskah Akademik untuk pelaksanaan Amandemen UUD 1945

2. Kedum. Amandemen UUD 1945 juga tidak dilakukan dengan grand devi yang baik, dialisis secara integral dan komprehensif dan karena itu dilakukan parsial sebanyak empat kali:

3. Ketiga. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan dengan sengaja meninggalkan Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat falsafah, ideologi dan dasar negara Pancasila. Akibatnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara saat ini jauh dari kehendak para pendiri bangsa, yaitu kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

4. Keempat. Persatuan yang dilandasi oleh kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa untuk mewujudkan permusyawaratan yang hikmat guna mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semakin menjadi fatamorgana.

5. kedaulatan rakyat sebagaimana kehendak pembukaan UUD 1945 tidak mendapat tempat dalam bernegara dan telah di ambil alih oleh partai politik khususnya para ketua umum partai politik.

6. Pembangunan SDM sebagai implementasi pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan bangsa tidak menghasilkan manusia Indonesia yang berkarakter Pancasila bahkan dalam kompetisipun menjadi pertanyaan,sebab pengawas di IKN saja harus di rekrut dari orang asing, begitu juga di lakukan oleh pihak asing pemodal.

7. Ketujuh, praktek pengelolaan SDA dikooptasi oleh interpretasi Ayat (4) UUD 2002, sehingga ayat (1), (2) dan (3) Pasal 33 UUD 2002 yang menjadi cita-cita pendiri bangsa dikhianati dengan akibat yang kaya makin kaya dan yang miskin tetap miskin.

8. Kedelapan, dua dari kesepakatan nasional untuk perubahan UUD 1945, mensyaratkan Pembukaan UUD 1945 tidak boleh diubah dan perubahan harus dengan cara adendum. Hal ini bertujuan agar Pancasila lestari baik sebagai falsafah, ideologi maupun dasar negara Indonesia. Tetapi Ketua PAH I MPR-RI, Jakop Tobing dan pengamandemen UUD 1945 adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sengaja menjadikan Pancasila sebagai jargon dan slogan bangsa dan negara Indonesia. Menurut Jakop Tobing, Pembukaan UUD 45 murni aspirasi kemerdekaan Indonesia, sedangkan isinya merupakan ide fasis jepang, sehingga beranggapan bahwa pendiri bangsa ini jahat, yang melakukan tindakan kriminal. UUD, 45 adalah produk fasis , tidak demokratik dan bersifat, dan melahirkan sistem diktator.

9. Kedelapan penilaian sebagaimana telah kami sebut, adalah pendapat yang mengemuka pada forum FGD ini, bahwa desertasi Jakop Tobing adalah retorika akademis. Penilaian ini kami ungkap berdasarkan realita satu generasi pelaksanaan UUD 2002, yang tidak dapat menjadi instrumen negara untuk menghantarkan bangsa Indonesia mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional sebagaimana Pembukaan UUD 1945, akan tetapi hanya memfasilitasi dan mempercepat demokrasi sebagai tujuan para pengamandemen. Sebuah langkah yang bertentangan dengan makna reformasi yang sesungguhnya.

Dalam kaitannya dengan perubahan yang dilakukan, kami para Purnawirawan TNI dan Polri adalah kelompok masyarakat bangsa Indonesia yang tidak anti perubahan, sebab perubahan adalah keniscayaan karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu kami sejak 2006 telah mendorong dan mengusulkan kepada MPR-RI untuk melakukan Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 dan akan terus melakukannya agar tidak terjadi gap antar generasi. Kemajuan sebuah bangsa harus tergambar oleh proses yang berkesinambungan dan keberlanjutan dari generasi sebelumnya ke generasi berikutnya.

Upaya dan langkah ini harus dilakukan bersama-sama untuk mencapai Indonesia emas di tahun 2045 dalam bentuk perjuangan mendorong MPR agar bersedia melakukan Kaji Ulang Perubahan UUD 1945. Tidak seperti selama ini hanya menjadi retorika politik MPR.

Hanya orang-orang munafik yang mengaku diri Pancasilais tetapi tidak berkehendak dan memperjuangkan Kaji Ulang Perubahan UUD 1945.**

Sumber Rilis Resmi , (Forum komunikasi Purnawirawan TNI Polri dan Kelompok Akedemisi)

Chrdn.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f