Rusli S.H Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo, Sebut Pemerintah zolim dan Lakukan Tindakan Sewenang_wenang Terhadap Warga, Atas Pembangunan OVerpass Balaraja Barat, Oleh Kementerian PUPR. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 22nd November 2024

Rusli S.H Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo, Sebut Pemerintah zolim dan Lakukan Tindakan Sewenang_wenang Terhadap Warga, Atas Pembangunan OVerpass Balaraja Barat, Oleh Kementerian PUPR.

Rusli S.H Kuasa Hukum Ahli Waris Diharjo, Sebut Pemerintah zolim dan Lakukan Tindakan Sewenang_wenang Terhadap Warga, Atas Pembangunan OVerpass Balaraja Barat, Oleh Kementerian PUPR.

Posbanten.co.id Tangerang.

Pembangunan overpass balaraja barat di lokasi kelurahan balaraja km.24, kel balaraja, kecamatan balaraja kabupaten tangerang dengan luas 3048 m, yang terbagi atas tiga surat hak milik dengan rincian sebagai berikut ; * SHM nomor 01614, * SHM nomor 01675, * SHM nomor 01681, belum adanya pembebasan dan pembayaran tetapi pekerjaan sudah dilaksanakan di atas lahan tersebut hari ini 19/ 10/2023.

Hal ini menurut Rusli S.H sangat jelas ada pelanggaran pada peraturan UU dan telah mengangkangi peraturan undang undang no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Oleh sebab itu Rusli SH kuasa Hukum ahli waris meminta, segala kegiatan pada lokasi lahan yang sedang dilaksanakan di hentikan, sampai dengan adanya kepastian dan adanya penyelesaian pembayaran.

Selanjutnya Rusli S.H mengatakan pembebasan, pembayaran pada objek lokasi saat ini belum di lakukan tetapi pembangunan OVERPASS, sudah berjalan hal ini terbalik, ungkapnya.

Menurutnya tidak ada dalam peraturan perundang undangan lahan sudah di gunakan bahkan dibangun tetapi belum di bebaskan/ belum di bayar kepada pemilik hak dan ini bentuk kezoliman yang dilakukan oleh pemerintah, kesewenangan yang terjadi jelasnya.

Proyek tersebut mengatas namakan negara / pemerintah tentunya tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan hukum, pemerintah harus menjadi cermin dalam menegakkan hukum, kesewenangan ini terjadi di buktikan dengan adanya pelaksanaan pekerjaan di lokasi, sementara lahan tersebut belum ada pembebasan yang mengacu pada petaturan dan undang undang di bumi republik ini tandasnya.

Piter siagian

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f