Publik Pertanyakan Kinerja INSPEKTORAT Kabupaten Tangerang: Duga Letoy. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 27th December 2024

Publik Pertanyakan Kinerja INSPEKTORAT Kabupaten Tangerang: Duga Letoy.

Posbanten.co.id Tangerang – Publik pertanyakan INSPEKTORAT…???? semakin hari ingin informasi keakuratan data pengembalian uang kekas daerah maupun kas negara dengan berbagai proyek yang di kerjakan oleh dinas dinas di kabupaten tangerang anggaran tahun 2023.

Proyek pelaksanaan pengerjaan tahun anggaran 2023 sudah selesai, namun banyak pekerjaan yang kwalitas nya di ragukan alias di bawah rata-rata (standar), contoh seperti pekerjaan di kali cigarura hilir desa Sindang panon kecamatan sindang jaya kabupaten tangerang, banten, yang di kerjakan oleh CV. dian sakira dengan anggaran 198.876.000

Menurut informasi yang kami dapat dari tim investigasi GWI kabupaten Tangerang bahwa pengerjaan turap di kali cigarura hilir dalam keadaan banjir dan tidak ada upaya penyedotan air, sehingga kami berkesimpulan bahwa kontraktor abaikan mutu dan kwalitas pekerjaan nya,” ujar Uje ketua GWI kabupaten Tangerang

Masih menurut ketua GWI kabupaten Tangerang, “seharusnya pekerjaan itu harus di diskualifikasi berikut CV. dian sakira sebagai kontratornya, tapi nyatanya masih tetap melenggang mulus pencairan nya, ada apa dengan inspektorat kabupaten Tangerang, ” ujar Uje.

Di tempat terpisah ketua forum Rajeg bersatu angkat bicara prihal,di duga mandul nya inspektorat kabupaten Tangerang” saya sebagai ketua forum Rajeg bersatu merasa kecewa dengan kinerja inspektorat kabupaten Tangerang, di mana surat-surat dari forum Rajeg bersatu (frb)banyak yang terbuang ke tong sampah, artinya tak mengindahkan kami sebagai sosial kontrol di masyarakat,”ujar Seniman

Saya berharap ada konfirmasi balik di setiap surat yang di kirim forum Rajeg bersatu (FRB) , baik secara lisan mau pun tulisan,karna kami FBR lembaga resmi terdaftar di kesbangpol dan memiliki AHU,”itu sudah jelas lembaga yang kami kelola sudah legal hukum imbuhnya.

Dalam posisi inilah etika seorang PNS dipertanyakan dan perlu dipertanggungjawabkan, karena sudah selayaknya seorang PNS yang memiliki fungsi sebagai pelayan publik bersikap profesional dan netral. PNS yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika.

Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tandasnya Saniman.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Inspektorat saat dikonfirmasi sedang rapat begitu jua bagian umum sedang tidak di kantor sehingga tidak bisa didapat keterangan terkait hal penggunaan anggaran tahun 2023, untuk pembangunan pembangunan fisik dan pengembaliaan atas kurang sesuainya pelaksanaan pengerjaan proyek di setiap dinas dinas yang mengelola anggaran pembangunan pisik.dan perusahaan mana aja yang sudah mengembalikan, berdasarkan data NCR 1 pengembalian agar publik dapat mengetahui.

Berita terkait temuan BPK tersebut santer di media sosial dan media berdasarkan beberapa hasil pemeriksaan kepatuhan yang dilakukan BPK secara uji petik atas belanja infrastruktur jalan tahun anggaran 2023 (sampai dengan 30 November 2023) pada tiga pemerintah daerah di Banten yakni Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, dan Pemkab Pandeglang, berdasarkan informasi di himpun ada beberapa permasalahan pelaksanaan pekerjaan jalan yang menjadi temuan, antara lain paving block, aspal, dan beton serta belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan yang tidak sesuai ketentuan kontrak.

Menurut data dan informasi yang dihimpun tersebut bahwa telah terjadi kelebihan yang mengakibatkan kelebihan/potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp11,82 miliar. Kelebihan atau potensi kelebihan pembayaran itu yang terjadi pada Pemprov Banten sebesar Rp5,11 miliar, Pemkab Tangerang sebesar Rp5,92 milliar, dan Pemkab Pandeglang sebesar Rp789,93 juta.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengungkapkan, kelebihan pembayaran itu terjadi karena pengawasan dan pemeriksaan saat ditandatangani berita acara serah terima pekerjaan masih kurang. “Jadi semestinya, saat penandatanganan serah terima pekerjaan, dilakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu, sehingga persoalan kekurangan volume sudah dapat teridentifikasi,” tegasnya pada penyerahan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2023 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Jumat, 19 Januari 2024. Dikutip dari radar banten.

Dede mengatakan, di tiga Pemda itu ada permasalahan terkait volume atau kuantitas serta kualitas. Berdasarkan hasil pengujian secara uji petik di lapangan dengan metodologi dan alat yang digunakan, ada kekurangan-kekurangan.

Lebih lanjut Dia mengatakan, ketiga Pemda itu memang sudah menindaklanjuti hasil temuan tersebut. “Pemkab Tangerang sudah setor seluruhnya. Kemudian Pemkab Pandeglang, menindaklanjuti dengan pengemballan ke kas daerah sebesar Rp726,79 juta. Tinggal Rp63 juta yang belum ditindaklanjuti. Kalau Provinsi, dari Rp5,11 miliar memang kurang lebih Rp2 miliar,” terangnya

Redaksi : Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f