Di awal dupliknya pada poin kedua, Tomson Situmeang dkk mengatakan bahwa hingga pengajuan replik, penuntut umum tidak bisa membuktikan atau menunjukkan Bukti
Tangerang, posbanten.co.id Jawaban (replik) Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas Nota Pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa Djoko Sukamtono...
