Serta Saddan membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 2nd May 2024

Serta Saddan membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim.

Posted by:

Jakarta, posbanten.co.id

Oknum Pengacara berbohong, agar di tangkap dan pembuktiannya adalah pihak polisi, Selasa (02/05).

Bahkan Saddan Sitorus tak pantas berbohong, karena pengacara itu ngomongnya harus ada barang bukti.

Dalam keterangan persnya menyampaikan bagaimana seolah-olah dirinya menjadi korban dari LQ Indonesia Lawfirm dan tidak diberikan haknya seperti kesehatan dan pensiun dan kompensasi 1.6 Milyar Rupiah.

Serta Saddan membantah bahwa dirinya telah menggelapkan kendaraan operasional milik LQ Indonesia Lawfirm. Bahkan lebih lanjut Saddan menuduh Alvin Lim membuat toko dalam toko dan bertindak semena-mena terhadap rekanan Lawfirm LQ Indonesia Lawfirm.

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH menanggapi enteng pernyataan tersebut.

“Pertanyaan saya kalo bener, kenapa ga dari dulu teriak? Ketika di terminasi oleh LQ Indonesia Lawfirm baru teriak? Saddan Sitorus diterminasi karena melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dan diduga melakukan pidana penggelapan aset milik perusahaan.

Hal inipun sudah kami laporkan ke kepolisian. Jika mau klarifikasi berikan keterangan langsung ke kepolisian, tidak perlu debat kusir di media.”

LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa sistem rekanan Lawyer di LQ adalah sistem “freelance” atau kerjasama, bukan sebagai karyawan sehingga memang sistemnya bagi hasil.

Tidak ada gaji dan tidak ada asuransi kesehatan karena bukan sebagai karyawan. “Saddan Sitorus ngakunya orang hukum, tapi masa baca kontrak aja tidak bisa? Jika dia merasa ada tagihan 1.6 Milyar,

Ajukan saja ke pengadilan bawa bukti-bukti valid tagihan. Kan dia pengacara, ngapain koar-koar di media tanpa bukti jelas? Lucunya, dia merasa berhak mengelapkan mobil operasional milik LQ dengan alasan LQ berhutang.

Hal seperti ini sudah melanggar hukum hingga segera LQ terminasi. LQ tidak pernah mentoleransi tindakan immoral, intimidasi dan melanggar hukum di dalam institusinya.” Ujar Bambang dalam keterangan nya.

LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan bahwa Saddan Sitorus telah mengunakan Lawfirm EDSA untuk mengambil kuasa dari klien LQ, Winardi untuk mensomasi klien LQ lainnya Erry yang mana melanggar aturan Firma LQ yang tertera jelas.

LQ melarang untuk rekanan LQ mengugat satu klien dengan klien LQ lainnya. “Oleh karena itu Saddan mengunakan Lawfirm EDSA miliknya dan mengambil kuasa secara melanggar aturan LQ.

Hal unethical seperti ini lah yang dilarang dan di hindari oleh LQ. Masih banyak klien lainnya yang secara diam-diam di ambil oleh Saddan Sitorus dan ketika diketahui oleh Manajemen Firma LQ, maka tanpa toleransi diterminasi. LQ sangat ketat dalam penyeleksian sumber daya manusia.”

Bambang melanjutkan bahwa LQ memperingatkan agar seluruh klien LQ dan masyarakat Indonesia waspada atas kiprah dan tindakan Saddan.

“LQ telah menjadi korban tindakan pidana penggelapan yang dilakukan oleh Saddan dan telah melapor ke kepolisian, kini sebagai orang yang dipecat Saddan sakit hati dan berusaha memfitnah LQ atas perbuatannya”, katanya Bambang.

Hati-hati dan waspada, intinya LQ telah menyampaikan peringatan.

LQ Indonesia Lawfirm tidak merasa kawatir atas fitnahan “bekas pecatan”, sistem kerja rekanan LQ adalah Freelance, jika tertarik dan setuju dengan syarat dan kondisi kontrak.

Silahkan terima dan jalankan Tugas sesuai perjanjian, jika tidak setuju, jangan terima. Tidak ada paksaan sama sekali. Sisteem kerjaan, per kasus, ada kasus ada kerjaan tidak ada kasus maka tidak ada kerjaan.

Jadi ketika dapat profit sharing, rekanan yang butuh asuransi beli sendiri dari perusahaan asuransi. Firma hukum hanya sebagai wadah, semua profesional juga seperti itu. Itu beda antara profesional dan Karyawan.

Tidak mau terima kontrak, yah jangan tandatangan dan silahkan gabung firma lain. “Justru orang yang sudah tandatangan perjanjian dan terima kemudian merasa tidak cukup, adalah orang tamak dan tidak merasa puas.

“Rekanan yang diterminasi berarti tidak memenuhi kualitas dan integritas LQ, jika ada yang termakan fitnahan mereka jangan salahkan LQ yang sudah pernah peringatkan.” katanya Bambang.

Play / posban

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f