Maraknya Papan Reklame Diduga Tanpa Izin: Dinas Terkait Jangan Tutup mata. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 12th May 2024

Maraknya Papan Reklame Diduga Tanpa Izin: Dinas Terkait Jangan Tutup mata.

Posbanten.co.id Tangerang.

Maraknya papan reklame di Kecamatan Curug, Kelurahan Kadu jaya masyarakat mengharapkan peran aktif dinas terkait serta agar menertipkan papan iklan yang diduga tidak mengantongi ijin yang terdapat di persimpangan jalan raya serang di harapkan dinas terkait agar Jangan Tidur…!!

Berdirinya papan reklame di Jalan Raya Serang , tepatnya di Pertigaan lampu merah Bitung, Kelurahan Kadu jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang turut manjadi sorotan dari Lembaga Garuda Nasional hari ini 15/9/2023.

Guntur hutabarat selaku Ketua DPD LSM Garuda mengatakan,” ke awak media soal pemasangan Papan Reklame tersebut jelas peraturanya diduga papan reklame tak berizin ini serta ada dugaan pihak pendor ada main dengan oknum orang Dinas terkait, dimana para pihak pendor dengan lancarnya melakukan pendirian reklame di wilayah kabupaten Tangerang, yang diduga tidak mengikuti prosedur,

Guntur selaku ketua DPD LSM Garuda Nasional mengatakan” soal izin pemasangan papan reklame tersebut yang jelas peraturanya tertuang dalam peraturan Bupati Tangerang Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana dan Pemungutan Pajak Reklame, apa lagi papan reklame yang diperkirakan memiliki ketinggian kurang lebih 13 meter, dan juga lahan, papan reklame yang digunakan tersebut berdiri tegak diatas lahan aset Pemda, maupun sewa lahan.

Izin pemasangan reklame yang baru dan perpanjangan izin reklamenya, serta masih terdapat izin lainnya, seperti IMB/PBG panggung reklame, dan bukti surat persetujuan pemakaian lahan ini menjadi tanda tanya hal ini apabila memakai lahan milik pihak lain atau pemerintah.

Tentu tidak lepas izin dari Dinas terkait, Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB) serta SKPD Kecamatan Curug yang jelas setor pajak ke bapenda ungkap guntur kemedia posbanten.co.id.

Dengan maraknya reklame yang diduga banyak tidak memiliki kelengkapan izin maka hal ini di harapkan peran aktip satpol PP dalam menegakkan perda, adapun titik papan reklame tersebut salah satu yang di pertigaan bitung Kelurahan Kadu jaya Kec.Curug ujar guntur ke media.

Dan berbagai ormas dan LSM akan sikapi Dinas terkait mengapa bisa berdiri diatas lahan Negara, padahal pemasangan Papan Reklame ini diduga tak ada izinnya sehingga kami minta pemerintah setempat tidak tutup mata terangnya.

Sementara saat dikonfirmasi ke Camat Curug beliau tidak ada di tempat, salah satu staf honor yg kami temui dan manyampaikan bahwa untuk hal tersebut akan segera melaporkan ke Wasdal DTRB dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, jelasnya.

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f