Penutupan Jalan Brin,Didemo WARGA Muncul Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Wednesday 1st May 2024

Penutupan Jalan Brin,Didemo WARGA Muncul Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan

Posbanten.co.id Tangsel , – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan klaim sepihak kepemilikan jalan yang berstatus milik provinsi Banten dan bermaksud menutup jalan tersebut, dan penggunaan jalan tersebut selama ini dianggap digunakan tanpa izin dari BRIN selaku pemilik lahan.

Pertanyaannya, atas dasar alas hak apa kepemilikan tersebut?

Dan di sisi lain, Gubernur Banten telah membuat Surat Keputusan yang menyatakan tanah tersebut adalah aset/jalan provinsi Banten;

Bahwa BRIN telah melakukan pembatasan terhadap akses jalan tersebut untuk kendaraan truk-truk besar dengan memasang portal/pembatas jenis kendaraan, dan mengalihkannya ke jelan lingkar luar BRIN, namun kendaaran kecil masih dapat mengakses jalan teresebut. Atas pembatasan tersebut, sekalipun sesungguhnya warga sangat diresahkan akibat pengalihan dan pembatasan kendaraan truk-truk besar tersebut menyebabkan kemacetan karena porsi dan luasan jalan tidak ideal, namun bisa menerima karena akses jalan provinsi masih bisa diakses/digunakan untuk lalu lintas muncul pabuaran parung atau sebaliknya;

Bahwa rencana BRIN hendak menutup Akses Jalan tersebut secara total (termasuk untuk kendaran kecil dan motor) dan mengalihkan ke Ruas Jalan Lingkar luar BRIN dengan alasan:

a. Pengamananasetnasional;

b. Menimbulkan gangguan keamanan yang dapat membahayakan BRIN sebagai kawasan strategis nasional;

c. Menimbulkan gangguan Getaran yang dapat membahayakan aktivitas BRIN; adalah bentuk ketidak pekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat, faktanya:

a. Rencana penutupan permanen akses jalan dimaksud dilakukan atas dasar

pengamanan aset nasional maka seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap BRIN di seluruh Indonesia: BRIN Pusat di MH Thamrin No 8 Jakarta Pusat, lalu juga ada di bebrapa tempat lainnya seperti: Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung, Ambon, Bali, Batam, Biak, Garut, Gunung Kidul, Kalsel, Jawa Timur, Kepulauan Seribu, Banjarmasin, Makasar, Jayapura, Manado, Medan, Palembang, Pontianak, Kupang, Mataram, Riau, Sulawesi, dll. Jika berbicara pengamanan aset, maka aset yang dimana? dan bagaimana standar pengamanannya? Apakah sama dengan yang dimaksud dengan yg di muncul atau berbeda? bukan hanya dilakukan terhadap satu aset yang bertepatan pada wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;

b. Bahwa Akses Jalan dimaksud sudah ada dan/atau digunakan sejak puluhan tahun sebelum beridirinya BRIN serta berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten Dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota Di Wilayah

Provinsi Banten di Luar Arteri Primer dan Kolektor Primer, merupakan Jalan Provinsi Banten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut. Oleh karenanya BRIN tidak memiliki dasar untuk melakukan penutupan akses jalan tersebut;

c. Bahwa selama puluhan tahun setelah pembangunan kawasan BRIN dengan posisi Jalan Serpong – Parung Bogor tidak pernah terjadi gangguan keamanan yang dapat membahayakan BRIN sebagai kawasan strategis nasional;

d. Bahwa dalam pengerjaan proyek pemasangan tiang pancang dalam proyek pembangunan milik Serpong Lagoon yang terletak tidak jauh dari wilayah BRIN yang dilakukan selama beberapa minggu telah menimbulkan gangguan kebisingan dan getaran terhadap rumah warga dan/atau warga sekitar proyek tersebut, namun tidak pernah ditegur dan/atau dihentikan oleh BRIN serta bila dikaitkan dengan alasan/dalih gangguan Getaran akibat dilaluinya Akses Jalan yang sudah digunakan selama puluhan tahun serta hendak ditutup tersebut menjadi tidak rasional sebab sejak jalan tersebut masih bisa dilalui kendaraan berat seperti truk- truk besar hingga saat ini hanya bisa dilalui kendaraan pribadi seperti mobil dan motor sama sekali belum pernah menimbulkan masalah yang berdampak buruk bagi warga sekitar akibat gangguan getaran;

e. Bahwa disisi lain, BRIN memiliki Wisma Tamu (guest house) yang dapat diakses dan disewakan kepada publik. Hal tersebut menjadi tidak rasional apabila dihubungkan dengan alasan Penutupan Permanen Akses Jalan BRIN yang hendak bersifat tertutup untuk publik dengan ditutupnya akses jalan dimaksud;

 BahwadalamsalahsatuSasaranStrategisyangdimilikiolehBRINterdapatpoinyang dapat berdampak kepada masyarakat. Adapun bunyi Sasaran Strategis dimaksud lengkapnya berbunyi sebagai berikut:

 a. Meningkatnya keunggulan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dapat dijadikan kebijakan berbasis bukti yang selaras dengan arah pembangunan berkelanjutan;

b. Meningkatnya kolaborasi dalam pengembangan dan pemanfaatan produk ilmu pengetahuan berdasarkan prioritas pembangunan berkelanjutan;

c. Meningkatnya produktivitas dan daya saing sumber daya riset dan inovasi BRIN;

d. Meningkatnya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung

kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan kerentanan iklim;

e. Tata kelola BRIN yang efektif, efisien dan akuntabel;

Berdasarkan bunyi poin angka 4 huruf d diatas, tindakan menutup akses jalan sebagiamana dimaksud telah bertentangan sebab dengan menutup akses jalan tersebut maka BRIN secara tidak langsung dan/atau langsung tidak mendukung kualitas lingkungan hidup warga sekitar dari nilai ekonomi khususnya para pelaku

 UMKM di sekitar akses jalan tersebut. Serta selama ini BRIN sama sekali belum pernah berkontribusi langsung terhadap Ilmu Pengetahuan Teknologi kepada Warga Sekitar Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan melainkan hanya melakukan tindakan arogan dengan berencana melakukan penutupan akses jalan dimaksud secara sepihak;

 Disisilain,pengalihanaksesjalankendaranbesar(truk-truk)danrencanapenutupan akses jalan secara total pada jalan provinsi, di duga sarat degan kepentingan pengembang/developer perumahan Banara PT. Serpong Bangun Cipta (Perumahan Banara Serpong Cluster Lenggana dan Ambara), yang membuat nilai ekonomis perumahan tersebut menjadi mudah diakses melalui Ruas Jalan Lingkar luar BRIN; Oleh karenanya penutupan jalan tersebut patut diduga terindikasi memiliki kepentingan dengan perumahan Banara;

Bahwarencana/tindakansepihakyanghendakdilakukanolehBRINdalamPenutupan Akses Jalan Tersebut telah dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak Sosiologis, Ekonomis, dan Yuridis diantaranya yaitu:

a. Merugikan hingga mematikan Usaha pelaku UMKM yang tersebar disepanjang

jalan raya tersebut;

b.Berpotensimenimbulkantitikkemacetanbarubagipenggunajalanyangmelintasi

simpang muncul dan/atau pengguna jalan yang hendak menuju Provinsi Jawa

Barat dari arah Provinsi Banten maupun sebaliknya;

c. Merubah jarak zonasi bagi wali murid/orang tua murid dari Bogor Jawa Barat yang

anaknya bersekolah di Kota Tangerang Selatan;

Berdasarkan seluruh uraian diatas, dengan ini kami sampaikan tuntutan sebagai berikut:

1.Membatalkandan/atauMenolakRencanaPenutupanAksesJalanProvinsiSerpong– Parung sebagai Jalan Lintas Provinsi;

2. Tetap membuka Akses Jalan Provinsi Serpong–Parungsebagai Jalan Lintas Provinsi, sekurang-kuranganya tetap seperti saat ini dapat diakses oleh kendaraan kecil, motor dan pejalan kaki.

3. Mencopot Laksana Tri Handoko dari Jabatan Kepala BRIN yang memberlakukan kebijakan baru tanpa kepekaan sosial ekonomi masyarakat serta arogansi yang sangat merugikan masyarakat serta terindikasi terlibat dalam praktek Korupsi dengan total kerugian senilai: Rp. 4,1 Triliun “, ujar ketua LBH GP Ansor Kota Tangerang selatan ,Dr.Suhendar ,SH.,MH., kepada awak media.

Redaksi : Piter Siagian A.Md

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f