Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus KDRT Serpong Yang Sempat Pilar. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 24th May 2025

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus KDRT Serpong Yang Sempat Pilar.

Posbanten.co.id, Tangerang.

Tim gabungan Satreskrim Polres Tangerang selatan, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat dan telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) hari ini selasa 18/7/ 2023.

Press conperence dihadiri oleh : Kapolres tangerang selatan ; AKBP Faisal Febrianto, S.I.K, M.Si. wakapolres tangerang selatan : Kompol Yudi Permadi, S.S.,S.I.K, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra, S.I.K., M.Si, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan: IPDA Galih Dwi Nuryanto, SS.Hdan jaran Polres Selatan .

Telah terjadi tindak pidana kekerasan rumah tangga ( KDRT ) yang dialami oleh seorang istri ber usia 21 tahun pada hari Rabu 12/7/2023 pukul 4.00 wib di perumahan serpong park cluster Diamond D6 Nomor 31 kelurahan Jelupang, kec, serpong utara, kota tangerang selatan 

Bermula ketika Korban menghubungi pelapor sambil merintih kesakitan di Tempat kejadian perkara ( TKP ) pelapor melihat sudah ramai orang, 

Pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan laporan Nomor : LP/B/1396/VII/2013/ Res Tangsel /PMJ, tanggal 12 juli 2023 .

Berdasarkan Hasil visum Rumah sakit pada hari jum’at 14 juli 2023 sekitar pukul 11,39 wib, korban mengalami luka lebam kehitaman dikelopak mata kiri ukursn 2×3 cm, bengkak pada bibir dan kedua pipi, penggeseran garis tulang hidung ke arah kanan ,lebam kehitaman pada tulang nadi sebelah kiri, luka lecet dengan darah aktif di bawah daun telinga kanan, luka lebam pada siku lanan,luka lebam kehitaman pada betis bawah kiri lebam kehitaman pada tulang nadi sebelah kiri, luka lecet pada pergelangan tangan kiri.

kapolres tangerang selatan bapak Faisal Febrianto, S.I.K.,M.Si mengatakan korban saat ini di rawat di rumah sakit polri jakarta timur ujarnya .

Tersangka saat itu tidak ditahan berkat jaminan keluarga sehingga terjadi kurang peka nya penyidik sehingga sempat piral .

Faisal Febrianto juga mengucapkan permohonan maaf atas kurang pekanya penyidik dalam menangani kasus tindak pidana kekerasan rumah tangga ( KDRT ) .

pelaku diduga pengaruh narkoba ucap Faisal 

Tersangka pernah juga di tahan di polres kota tangerang dengan kasus tindak pidana Narkoba, dan berdasarkan hasil tes urin tersangka positip Narkoba jenis metapitamin.

Terkait voicenote terhadap keluarga korban Faisal Febrianto mengatakan akan di jadikan barang bukti .

Tersangka diduga melakukan tindak pidana akibat cemburu.

Tersangka emosi kepada kepada korban karena dituduh berselingkuh.

Dalam pelariannya tersangka sering berpindah pindah tempat, apertemen jl ahmad yani kota bandung, kemudian berpindah ke salah satu hotel jl gatot subroto kota bandung sebelum tertangkap menginap di gateway pasteur apartement cicendo, kota bandung.

Tersangka dapat di Amankan di kota bandung, beserta barang bukti, 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak merah, 1 buah bantal hamil milik korban yang terdapat bercak merah, 1 buah separai yang terdapat bercak merah, 1 buah bad cover yang terdapat bercak merah.

Tersangka dalam pengakuannya ke media pernah ditahan di polres tangerang kota bukan karena narkoba tetapi mengetahui Narkoba milik teman sebanyak 2000 kapsul lebih tapi tidak melapor dan akibatnya di kenakan pasal 131 ujarnya .

Selanjutnya pelaku mengaku khilap, dan terkait ancaman pembunuhan pada keluarga korban tersangka  belum bisa  utarakan karena bersipat  pribadi ungkapnya.

Akibat tindakannya tersangka di jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara .

Piter siagian .

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f