Oknum Polsek Ciputat Timur Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum ke Mabes Polri Terkait Penganiayaan Dan Pembacokan Advokat. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

Oknum Polsek Ciputat Timur Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum ke Mabes Polri Terkait Penganiayaan Dan Pembacokan Advokat.

Oknum Polsek Ciputat Timur Dilaporkan Oleh Kuasa Hukum ke Mabes Polri Terkait Penganiayaan Dan Pembacokan Advokat.

Posbanten.co.id, Jakarta.

Para Advokat yang tergabung dalam SAVE ADVOKAT INDONESIA : Roni, S.H., C.L.A., Kridawati Hutabarat, S.H.,M.Kn., Muhammad Khadafi, S.H.,M.H., Samuel Parasian Sinambela, S.H., Dr. Manotar Tampubolon, S.H.,M.A.,M.H, Evaningsih Aminullah, S.H., Roganda Siregar, S.H., Pintor Marulak Tampubolon, S.H., Dhanu Prayogo, S.H., Martin Lukas, S.H., Fredi Moses Ulemlem, S.H.,M.H.,C.PC.,C.NS.,C.ME., Theresia Mariani Purba, S.H., Elfrida Manurung, S.H., Jansen Edinata Simanjuntak, S.H., Antonius Loi, S.H., Mendatangi MABES POLRI dengan menindaklanjuti ke KAPOLRI, KADIVPROPAM, KAROPAMINAL, KABARESKRIM, KAROWASIDIK, KAPOLDA METRO JAYA, dan KOMPOLNAS 1/10/2023

Korban merupakan seorang ADVOKAT Sapto Wibowo Sutanto, S.H. Sudah dua bulan belum mendapatkan kepastian hukum terhadap perkara penganiayaan dan pembacokan yang menimpa kepada Sapto.

Polsek Ciputat Timur belum menahan si terduga penganiayaan dan di antara rekan-rekan nya mengakui bahwa ingin menusuk saya (Sapto) dari belakang menggunakan “PISAU” akan tetapi korban penganiayaan melihat diri nya dan ingin di tusuk dari belakang sementara si pelaku di pegangin oleh rekan nya dengan cepat Pelaku langsung melarikan diri .

Sapto merasa dirinya terancan nyawanya langsung dibawa sopirnya melapor di polsek ciputat timur dengan kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan.

Pada saat ingin melaporkan kejadian penganiayaan dan percobaan pembunuhan ke Polsek Ciputat timur korban (Sapto) turun di TKP di karenakan takut yang ingin di laporkan melarikan diri lalu rekan korban membawa mobil menuju Polsek Ciputat timur untuk melaporkan kejadian.

Penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut terjadi saat sedang berbincang-bincang dengan salah satu terduga, dan rekan terduga menghampiri nya lalu tiba-tiba sambil ngobrol dari kedai di tempat TKP, si rekan-rekan si terduga kumpul lalu korban (Sapto) di ajak ke TKP sambil ngobrol lalu si Korban (Sapto) melihat si pelaku mengeluarkan celurit dari jok motor nya.

Ketika ingin menghindar atau kabur karena takut di bacok celurit yang sudah di persiapkan si pelaku, akan tetapi SAPTO sudah tidak bisa karena korban (Sapto) di pegangi dua orang terduga pelaku penganiayaan.

Rekan-rekan korban mengawasi sekitar lalu datang seseorang tepat di samping nya korban yang mengawasi seseorang memakai motor Vespa kurang lebih jarak nya 1 meter lalu TERJADILAH PERISTIWA PEMBACOKAN tersebut yang mengenai pipi korban.

Menurut korban sapto kalau saya tidak menunduk sambil meronta pasti CELURIT TERSEBUT MENGENAI LEHER saya ujar Sapto kemedia.

Salah satu Kuasa Hukum ADVOKAT Roni Prima Panggabean, S.H., C.L.A., Menuturkan bahwa kedatangan SAVE ADVOKAT INDONESIA Menuntut 3 Hal :

1.Dalam hal ini mencopot terlebih dahulu atas dugaan pelanggaran kode etik atas ketidak profesionalan penanganan perkara No.LP/B/92/VIII/2023/SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ tanggal 31 Juli 2023, termasuk adanya dugaan Obstruction of justice & Abuse of power.

2. Menindaklanjuti perkara No.LP/B/92/VIII/2023/SekCipTim/Res.Tangsel/PMJ, tanggal 31 Juli 2023, Dengan menarik perkara tersebut agar di tangani POLDA METRO JAYA atau MABES POLRI, karena diduga Oknum Polsek Ciputat Timur telah melakukan permufakatan jahat atas tindak pidana penganiayaan dan pembacokan kepada rekan ADVOKAT.

3. Roni Panggabean, S.H.,C.L.A. Juga Menuturkan, bahwa SAVE ADVOKAT INDONESIA meminta kepada KAPOLRI dan/atau KADIV PROPAM untuk memecat penyidik yang di duga melakukan Obstruction of justice dan mencopot para oknum kepolisian Ciputat Timur yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Menurut kuasa hukum Sapto, Bapak Roni prima panggabean menyebut Bahwa masih banyak kepolisian yang bermartabat, bermoral, dan berintegritas untuk menggantikan para OKNUM KEPOLISIAN POLSEK CIPUTAT TIMUR yang diduga telah melakukan pembiaran PEMBACOKAN dan PENGANIAYAAN terhadap SESEORANG ADVOKAT.

Diharapkan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, Pasalnya para pelaku sudah di ketahui bahkan sudah ada yang mengakui namun POLSEK CIPUTAT TIMUR MEMBIARKAN PELAKU TERSEBUT BEBAS BERKELIARAN SAMPAI SAAT INI, DETIK INI, pungkas Roni Prima Panggabean, S.H., C.L.A” menutup.

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f