15 Orang Pelaku Curanmor Di Amankan Polres Metro Tangerang Kota. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

15 Orang Pelaku Curanmor Di Amankan Polres Metro Tangerang Kota.

  • Posbanten.co.id, Tangerang. 

Polres metro kota tangerang meringkus AB, S, MF, dan J pelaku begal sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senjata api (senpi) yang ditodongkan kepada korbannya.

Ke empat orang pelaku ini berboncengan mencari sasaran secara acak baik mobil ataupun kendaraan bermotor apabila ada kesempatan kemudian memepet korban lalu merampas motor milik korban. Bila melawan mereka tidak segan untuk melukai korban.

Kerap Komplotan ini berkeliling mencari korban secara acak. bila melawan, mereka tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam dan mengancam menggunakan senpi rakitan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing dalam konferensi pers yang digelar. Rabu, (9/8/2023).

Rio Mengatakan,” pihaknya tidak hanya meringkus pelaku begal bersenpi, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga berhasil menangkap 8 (delapan) pelaku lain bermodus janjian jual beli melalui media sosial atau biasa disebut COD. Mereka adalah MSP, MRR, MR, RR, U, AW, M, UJ.

Para pelaku dengan modus COD menjual barang, dengan meminta korban untuk bertemu, saat bertemu itu korban di masukan kedalam mobil yang mereka bawa, lalu pelaku mengambil paksa barang-barang berharga milik korban,” ucap Rio Mikael Tobing.

Di tempat lain satreskrim juga mengamankan 3 Pelaku kejahatan dengan modus mengaku sebagai leasing AY, OT dan YN. Bahkan satu diantara mereka mengaku sebagai anggota Polisi. Jadi, total ada 15 pelaku kejahatan dengan kekerasan selama bulan Juli 2023,” tambah Rio dalam keterangannya.

Rio mikael Tobing mengatakan, ” Satreskrim Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya. Secara masif bersama dengan Jajaran polsek terus menggelar operasi kepolisian rutin yang ditingkatkan terutama pada lokasi dan jam rawan tindak kejahatan. Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan ditindak lanjuti guna menjaga kondusif wilayah.

Barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku berupa 1 senpi rakitan jenis revolver, 1 senpi mainan, korek api, 7 handphone, 1 unit mobil LCGC Daihatsu Sigra, 7 unit Motor, STNK palsu, lakban hitam, tanda pengenal Polisi karena salah satu pelaku modus leasing mengaku sebagai polisi dan 1 lembar surat keterangan leasing,” jelasnya

Atas perbuatannya ke-15 pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara diatas 12 tahun pungkas Rio Mikael Tobing menutup .

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f