Kepala Dinkbud Prov. Banten mengeluarkan larangan pada satuan pendidikan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 13th October 2024

Kepala Dinkbud Prov. Banten mengeluarkan larangan pada satuan pendidikan.

Banten, posbanten.co.id

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Banten mengeluarkan larangan untuk bepergian keluar Daerah dengan mengunakan bus pariwisata untuk mencegah terjadi korban siswa/si, Senin (13/05).

Larangan ini juga, langsung dari Kepala Dinkbud Prov Bantan dengan nomor surat, 100.3.4/ 0132-dinbud/2024, dengan perihal Larangan Pelaksanaan Wisuda (LPW) untuk Siswa kelas XII.

Sehubungan dengan fenoena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SKH dengan ini menyampaikan.

“Satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa/si kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib.

Kegiatan bagian akhir siswa/si kelasa XII, hendaknya di musyawarahkan kepada orang tua murid dengan pertimbangan oleh komite sekolah”, katanya Kepala Dinas Dr. Tabrani, M.Pd, dikutip dari surat edaran.

Jika larangan ini masih di indahkan oleh pihak satuan pendidikan yang beliau sebutkan, maka kepala dinas akan memberikan sangksi baerat pada satuan pendidikan.

Iwan / posban

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f