Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 19th April 2024

Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi

Jakarta, posbanten.co.id

Pihak Ketua DPRRI, Puan Maharani telah mengajak pada pembahasan esok hari Selasa, (20/09) sudah bisa di bawah ke sidang, senin (19/09)

Agar keselamatan data pribadi tidak terbongkar ini menyangkut kedudukan dan martabat seseorang, perlu di rahasiakan.

Dengan kemajuan zaman dan zaman digital dan sistim online, data pribadi harus di selamatkan.

“Kami berharap pada pansus pembahasan sidang RUU data pribadi PDP perlu ada aturan yang mengatur.

karena perlu ada undang-undangnya dan harus ada aturan yang membatasinya”, katanya Puan Maharani ketua DPR-RI

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 20 September 2022.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan di Jakarta, Senin.

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi. Dikutip Antara.com

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” katanya menegaskan.

Dia menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi-nya. Dengan demikian 

Tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan

Deni / Sam / Netty / posb

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f