Polres Metro Kota Tangerang Amankan 10 Orang Pelaku Pemerasan . | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 3rd December 2024

Polres Metro Kota Tangerang Amankan 10 Orang Pelaku Pemerasan .

Posbanten.co.id, Tangerang 

Sebanyak 10 orang pelaku kejahatan pemerasan yang berasal dari kota bekasi berhasil di amankan satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro, mereka melakukan kejahatan dan beraksi di salah satu hotel dan tempat hiburan di Kota Tangerang.

Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah tamu yang menginap di hotel di wilayah Kota Tangerang, Pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 sekira Pukul 20.00 WIB. 

Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Hotline 110 dan Polisi juga menerima laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terkait adanya peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.

Atas laporan tersebut, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan Kata satuan Reserse Kriminal (kasatreskrim) polres metro tangerang kota, kompol Rio mikael Tobing dalam keterangan press confrence Rabu 9/8/2023.

 Benar saja, di Perumahan Victoria Park Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

“Kesepuluh terduga pelaku langsung diamankan, mereka berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita,” ungkap Rio.

Petugas mengamankan barang bukti 3 unit mobil, id card, 4 unit handpone, 1 unit motor. Rp 5 jt uang .

Adapun modus operandinya, para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu Hotel di wilayah Panunggangan, Pinang, Kecamatan Tangerang. Kemudian mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

“Mereka berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke Kepolisian dan akan dimuat di Media,” ungkapnya.

Para pelaku ini meminta uang sebesar 1 Milyar kepada korban, Namun, ditawarkan korban Rp 5 juta, akan tetapi para pelaku itu tidak mau, Akhirnya antara para pelaku dan Korban sepakat dengan harga Rp 350 juta, saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan ini ternyata terdapat 4 korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp 40juta 900ribu,” paparnya. 

Dihimbau kepada masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku agar segera melapor ujar Rio Mikael Tobing .

Tak hanya itu Rio Mikael Juga mengatakan kasus ini terus di kembangkan guna mengungkap korban lain ucap Rio.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat Pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP serta Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 Tahun Pungkas Rio Mikael Tobing menutup . 

 

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f