Apa Kabar Kejaksaan Negeri KabupatenTangerang, !!! Setahun Laporan Masyarakat Terkait Dana Bos Adakah Juntrungan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

Apa Kabar Kejaksaan Negeri KabupatenTangerang, !!! Setahun Laporan Masyarakat Terkait Dana Bos Adakah Juntrungan.

Posbanten.co.id, Tangerang. 

Sudah setahun lebih lamanya tidak pernah terdengar lagi di telinga publik perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah Daerah(BOSda) SD dan SMP Kabupaten Tangerang, Banten, dari APBD Perubahan tahun 2021.

Padahal begitu gencarnya dulu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menangani kasusnya. Saking semangatnya, pihak Kejaksaan secara maraton telah memeriksa sebanyak 100-an Kepala Sekolah (Kepsek) yang diduga pelaku dugaan korupsi dana BOS ini.

Lantas seperti apa kabar perkembangan pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut?

Baik Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ferry Herlius, Kasi Pidsus Deny Marincka maupun Kasi Intel Doni Saputra tidak bisa dimintai tanggapannya terkait mandeknya kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.

Menurut Angeli petugas PTSP, Senin (7/8/2023) ketiga pejabat penting Kejari Kabupaten Tangerang itu sedang rapat di Kejati Banten.

Untuk menyegarkan ingatan publik kembali, perlu diinformasikan bahwa pada bulan Juni 2022 lalu, pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah memeriksa 100 lebih Kepsek se kabupaten Tangerang mulai dari tingkat SD, SMP dalam dugaan korupsi dana BOS Daerah (BOSda).

“Sekarang sudah ada sekira 100 Kepsek yang kita mintai keterangan, masih dalam rangka pengumpulan keterangan dan pendalaman,” ini yang dikatakan Deny Marincka, Kasi Pidsud Kejari Kabuten Tangerang kepada wartawan, Senin (27/6/2022) setahun silam.

Waktu itu Deni Marincka mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa para pejabat tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mulai dari tingkat Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dan Bidang.

Hingga saat ini, ucap Deny setahun lalu, penyedik masih mendalami bukti petunjuk yang mengarah pada tingkat pidana khusus. Berdasarkan keterangan dari para Kepsek dan tim pentunjuk teknis.

“Mereka mengaku kalau seluruh pembelian dengan dana BOS itu menggunakan Sistem Informasi Sekolah (Siplah),” ujar Deny.

“Semua sama mengaku membeli dari Siplah, tapi masih kita dalami apakah harga tersebut kemahalan atau tidak, karena ada ketentuan harga eceran tertinggi,” lanjut Deny.

“Karena kalau laporan dari masyarakat kepada kami, adanya dugaan pembelian yang tidak sesuai dengan Spesifikasi dan harga tidak sesuai dengan nilai yang ditentukan,” bebernya.

Sekadar informasi, dana BOSda yang sumbernya dari APBD Perubahan Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran (TA) 2021 terindikasi dikorupsi. Alokasi dana BOS SD pada APBD Perubahan TA 2021 sebesar Rp 6 miliar dari APBD murni dan BOSda SMP pada APBD TA 2021 sebesar Rp 73 miliar ditambah Rp 4 miliar pada APBD Perubahan.

Untuk diketahui, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BOS yang masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang bukan hanya terjadi pada tingkat SD dan SMP, pada tingkat SMA juga banyak yang dilaporkan. Namun hingga sejauh ini hasilnya tidak jelas juntrungannya, bahkan kasusnya pelan-pelan bak menghilang ditelan bumi.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana komitmen Kejaksaan dibawah pimpinan ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersumber dari uang rakayat itu?

Piter siagian/ tim

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f