Duga Seorang Ibu Rumah Tangga Lakukan Tindakan Tak Terpuji Berpura pura Menangis Cari Panggung.. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Friday 17th May 2024

Duga Seorang Ibu Rumah Tangga Lakukan Tindakan Tak Terpuji Berpura pura Menangis Cari Panggung..

Posbanten.co.id Tangerang – Seorang ibu rumah tangga menangis untuk mencari rasa iba dari kalangan masyarakat untuk melindungi tindakan peralihan sebuah unit kendaraan roda 4 / mobil yang dibelinya dari temannya di depan gedung bersama disdukcapil kabupaten tangerang 23/ 01 2024.

Tindakan menangis dengan histeris tersebut untuk menyelamatkan aset sebuah kendaraan roda 4 dan mencoba melindungi mobil yang dibelinya dari temannya yang dalam hal ini mengaku saudaranya.

Timbul Dugaan untuk pembayaran yang sudah nunggak mau jalan 3 bulan pertanggal 10 perbuary 2024, akan tetapi Vina mengutarakan hal itu terdengar dari vina bahwa akan di bayarkan pada rabu pagi, Vina pun mengaku sudah membeli mobil dari pihak lesing dengan cicilan baru berjalan setahun bang ungkap Vina kemedia dilokasi.

Proses ketika pihak leasing mau mengamankan unit tersebut hingga pagi rabu 24 januari 2024 mediasi berlangsung dan meminta untuk di bayarkan kewajiban kepada pihak leasing oleh debitur. Diduga oknum tersebut membeli unit yang masih cicilan dari vina tanpa sepengetahuan pihak lesing sehingga pihak leasing ingin mengamankan unit tersebut demi kenyamanan transaksionalnya.

Meragukan, bahkan dipertanyakan publik ulah dan tindakan seorang ibu menangis dengan histeris mobil saya mau diambil, mobil saya mau diambi, lapor polisi teriaknya didepan gedung bersama untuk mencari perhatian publik malam 23 / 01 2024. Namun nyatanya mobil tersebut bukan atas namanya.

Bahkan menyebut neyebut dan mengaku saudara lurah turah/ ponakan lurah turah cisoka. Apa hubungannya dengan proses hukum tindak pidana maupun perdata terkait peralihahan unit barang bergerak yang diperjual belikan tanpa seijin yang punya yaitu pihak leasing. Hal ini mendakan kurang sadarnya masyarakat akan hukum itu dengan mencoba melanggar hukum baik tindak pidana mengalihkan unit Barang bergerak tanpa seijin pemilik pihak leasing sesuai dengan UU no 42 tahun 1999 tentang Fidusia.

Berdasarkan UU Fidusia dan pasal ini, pihak Customer dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan Perusahaan Leasing. Apabila over kredit kendaraan bermotor dilakukan tanpa sepengetahuan Perusahaan Leasing, maka Perusahaan Leasing dapat melaporkan Customer ke kepolisian (secara pidana) dan menggugat Customer (secara perdata).

Lebih lanjut Laporan Perusahaan Leasing terhadap Customer ke kepolisian akan didasarkan pada Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu mengenai penggelapan. Pasal ini digunakan karena kendaraan berada pada Customer dengan cara yang sah/bukan karena kejahatan (leasing) tetapi Customer menguasai barang tersebut dengan cara menjualnya kepada pihak ketiga. Selain itu, laporan juga bisa didasarkan pada Pasal 36 UU Fidusia, yaitu:

“Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Namun Secara perdata, Perusahaan Leasing akan menggugat Customer atas dasar perbuatan melawan hukum pada pasal 1365 KUHPerdata yaitu: ‘tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Kemudìan apabila klausul mengenai larangan over kredit bawah tangan tercantum pada klausul perjanjian Leasing, Perusahaan Leasing dapat menggugat Customer atas dasar wanprestasi perjanjian. Perbuatan melakukan take over kredut cicilan kendaraan bermotor di bawah tangan tanpa sepengetahuan/seijin pihak leasing akan merugikan anda baik secara fincial maupun secara hukum.

Tak hanya itu sesuai dengan kontrak cicilan antara anda dengan pihak leasing masih tercantum nama anda selaku pihak debitur yang wajib menunaikan pembayaran cicilan hingga lunas. Hal ini untuk demi kenyamanan kedua belah pihak Jadi ketika anda melakukan take over kredit kendaraan tanpa melibatkan leasing dan pihak penerima take over kabur dan tidak mau membayarkan cicilan selanjutnya, pihak anda secara hukum masih menjadi nasabah/debitur leasing yang harus tetap membayar cicilan kendaraan tersebut walaupun kendaraan tersebut sudah tidak di tangan anda lagi yang rugi jelas orang kedua.

Kerugian secara financial yang menurut hitung hitungan pihak kedua akan lebih dirugikan lagi. Baik secara hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka perbuatan anda termasuk melakukan pelanggaran hukum baik secara pidana maupun perdata. Langkah yang pihak kedua harus lakukan harus menemui pihak leasing bersama dengan pembeli/penerima take over kendaraan anda agar dibuatkan kontrak baru untuk peralihan kredit kendaraan tersebut.

Hingga berita diturunkan Vina mengaku ke media telah diselesaikan Kasus tersebut oleh saudaranya.

Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f