Pembebasan Lahan Tanah Dan Peralihan Hak atas Lahan Desa wirajaya Di pertanyakan Publik. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 29th April 2024

Pembebasan Lahan Tanah Dan Peralihan Hak atas Lahan Desa wirajaya Di pertanyakan Publik.

Posbanten.co.id Jasinga, Kabupaten Bogor – Sejumlah warga hadiri Musyawarah untuk mencari solusi atas pembebasan lahan yang juga disengketakan masyarakat desa Wirajaya  Kecamatan Jasinga adapun musyawarah menuai perhatian publik. Pertemuan tersebut di inisiasi oleh kepala desa setempat, Dimana lahan yang disengketakan oleh warga atas pembebasan yang tidak sesuai pembayaran serta harapan masyarakat dan juga lahan saat ini masih di kuasai oleh rakyat setempat yang di klaim oleh yayasan polri/ satu desember sejahtera. 12/ 04/ 2024

Warga yang merasa lahannya mau diambil oleh yayasan polri/ satu desember sejahtera hadiri musyawarah untuk mendengar langsung dari kepala desa terkait pembebasan lahan tanah yang masih dikuasai oleh warga secara pisik bahkan warga desa wirajaya tidak mau mengalihkan lahan tanah tersebut ke pihak lain.

Lebih lanjut warga menunjuk kuasa hukum Leo Efendi dan kawan kawan untuk mendampingi mereka menghadap di kantor pertanahan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan serta institusi lain.

“Musyawarah hari ini di hadiri oleh warga, kepala desa, BPD, Kuasa hukum, Aktifis Jakarta, Aktifis Depok, Aktifis Bandung.

Mohamad Basit Kepala desa wira jaya menyampaikan bahwa, dirinya tidak pernah memberikan surat rekomendasi kepada BPN untuk penerbitan sertifikat yang sudah diketahui masyarakat dan bahkan sudah buming ditengah masyarakat

Selain itu, kades menyampaikan bahwa dirinya juga tidak pernah memberikan surat untuk penerbitan sppt ke bapenda atas nama yayasan polri kalapun itu ada sppt atas nama yayasan itu diluar sepengetahuannya, hal itu untuk menyakinkan masyarakat agar faham atas transaksi lahan yang sudah di klaim oleh yayasan polri.

Kades juga menegaskan bahwa dirinya telah melakukan musyawarah dengan warga hasilnya kebanyakan merelakan pembebasan dan menerima uang pembayaran atas lahan tersebut. Adapun tidak menerima pembebasan tersebut ia tidak bisa memaksakan kehendak, itu tergantung daripada warga yang mau jelasnya.

Namun, menurut keterangannya kemedia bahwa etikad baik dari yayasan polri sudah ada untuk membayar tetapi terkendala atas pemasangan plang oleh warga. Dia menjelaskan seugiyana dibayar bagi warga yang sudah menandatangani proses pembebasan dan yang lain akan di upayakan pembayaran di termin berikutnya ucap kades.

Dan terkait lahan yang sudah di cateenpil oleh pihak yayasan itu bukan ranahnya akan tetapi ranah pihak yayasan ujarnya.

Basit juga mengatakan bahwa kapolsek hanya ikut untuk mempasilitasi proses pembebasan lahan yang saat ini diklaim oleh yayasan satu desember sejahtera. Dan juga kapolsek ingin daerah wilayah hukumnya kondusif, hal itu, menurut Basit untuk membantu warga mendapat hak haknya, Ia menambahkan bahwa, dirinya menolak untuk penanda tanganan verifikasi persertifikatan bahkan di tawari uang satu miliar dirinya menolak.

Ia menyampaikan bahwa, warga yang punya lahan sebagian lahan sudah ada yang lunas dibayarkan dan Dia mengakui bahwa ada sebagian di DP dibayar oleh pihak yayasan. Basit juga menjelaskan bahwa terkait pembebesan lahan tanah dirinya tidak pernah memberikan surat rekomendasi penerbitan sertifikat dan SPPT elaknya.

Kuasa hukum warga desa wirajaya Leo Efendi menyampaikan agar dalam diskusi dan musyawarah yang digelar di kantor desa wirajaya dapat mencari solusi agar hak hak masyarakat tidak terabaikan, selain itu, leo Efendi menyampaikan bahwa kepala desa sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dapat memberikan rasa aman bagi warganya.

Lebih lanjut Leo Efendi dan tim meminta kepala desa agar menyurati pihak yayasan polri untuk dapat menunjukkan surat sertifikat atas lahan yang di klaim oleh yayasan polri bahkan peta lokasi dan batas batas yang mereka klaim miliknya, sehingga masyarakat tidak resah ungkapnya.

Leo Efendi dan kawan kawan akan segera mungkin membawa persolan tersebut kepihak ATR BPN bidang mafia tanah dan juga pihak komnas Ham atas dugaan penyimpangan proses peralihan hak atas tanah yang disengketakan. Menurutnya hak warga harus dilindungi.

Tak hanya itu, lahan tersebut akan terus di pertahankan oleh masyarakat dan menolak menjual lahan tersebut dengan harga Rp 10.000 yang selama ini di berikan oleh yayasan tersebut. Masyarakat pun menolak keras sistem pembebasan dengan cara paksa yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Kemudian warga meminta kepala desa agar dapat mempertahankan lahan warga yang mau di bebaskan oleh pihak yayasan polri yang dalam hal ini yayasan satu desember sejahtera. Bahkan warga pertanyakan kwitansi bodong alias kosong yang dibuat oleh Pt, PP Djasinga yang mewakili oleh yayasan polri tersebut. Bahkan kwitansi tersebut masih dipengang oleh oknum yang mengaku dari Pt, PP Djasinga Hal ini, menurut waŕga sangat merugikan masyarakat desa wirajaya. Khususnya yang punya persil dan sppt atas lahan yang masih dikuasai.

Wargapun pertanyakan peralihan hak dari Pt, PP Djasinga ke yayasan satu desember sejahtera yang sudah bersertifikat bahkan sudah di cateenpil atas lahan dengan no sertifikat no 132 dan 142 dugaan mengarah pada permainan biong biong dan mafia tanah serta BPN dan bapenda turut diduga bermain sehingga terbit sertifikat dan sppt atas lahan tersebut.

Kesepakatan warga dalam musyarah yang digelar di kantor desa wirajaya menolak pembebesan harga murah atas lahan tanah dan warga meminta kepala desa untuk membantu mempasilitasi warga dengan pihak yayasan. Sementara itu kepala desa akan bersurat memohon pembatalan pembebesan lahan tanah milik warga jika tidak ada titik temunya, Baik atas persil 01172 , bidang lain yang dalam hal ini tidak dituliskan dan hak garapan lain dengan blok beda tetapi satu hamparan.

Redaksi : Piter Siagian AMd

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f