Pramuka Tanam Patriotisme & Nasionalisme Harusnya Wajib Bukan Sukarela | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 29th April 2024

Pramuka Tanam Patriotisme & Nasionalisme Harusnya Wajib Bukan Sukarela

Posbanten.co.id Makassar, 4 April 2024 – Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, ada perbedaan antara sikap patriotisme dan nasionalisme. Patriotisme adalah kecintaan seseorang terhadap negara. Sementara nasionalisme adalah keyakinan bahwa kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan individu atau kelompok.

Dalam patriotisme, entitas tersebut adalah patria seseorang, yakni negaranya; sedangkan dalam nasionalisme, entitas tersebut adalah bangsa seseorang, bangsanya (dalam arti istilah etnis/budaya).

Patriotisme bertujuan untuk mendukung dan mencintai negara dan budaya tanah air tanpa menekankan dominasi atas bangsa lain, sementara nasionalisme sering kali mempertegas kepentingan dan keunggulan bangsa atau etnis tertentu.

Berkaitan dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim yang resmi menerbitkan Permendikbud- ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah disorot banyak kalangan. Pasalnya, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra, yang seharusnya ditingkatkan menjadi Mata pelajaran wajib dalam Kurikulum merdeka 2024. Karena kepanduan tersebut, merupakan kegiatan pembudayaan sekaligus penanaman sikap patriotisme dan nasionalisme pada anak sejak SD.

Pramuka sebagai kegiatan ektra kurikuler disatuan pendidikan pada hakikatnya adalah media perekat persatuan dan kesatuan bangsa melalui penanaman nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme pada anak sejak SD, oleh sebab itu seharusnya menjadi Mata Pelajaran wajib dalam Kurikulum pendidikan. Apalagi bangsa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku bangsa, rentang dengan ancaman disintegrasi bangsa.

Mendikbud secara resmi telah menghapus pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra didalam masyarakat khususnya kalangan pendidik, karena Mendikbud tidak melakukan penelitian atau FGD tentang dampak positif dan negatifnya.

Dalam aturan tersebut, keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela. Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Apakah kebijakan tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang kalau akan berdampak pada, hilangnya paham dan semangat kecintaan serta kesetiaan yang besar kepada tanah air (Patriotisme). Ini berarti seseorang yang memiliki patriotisme akan rela berkorban apa saja demi kejayaan dan integritas tanah air atau bangsanya. Demikian juga dapat berdampak pada hilangnya rasa cinta yang tinggi atau banggga terhadap tanah airnya dan tidak memandang rendah bangsa lain (Nasionalisme).

Dengan demikian kebijakan Mendikbud tersebut, dapat menyebabkan hilangnya pembudayaan sikap patriotisme dan nasionalisme pada anak itu sendiri. Oleh karena itu pramuka seharusnya tetap menjadi kegiatan wajib dan bukan berdasarkan sukarela, dimana hal tersebut tidak didapatkan dalan pendidikan informal (keluarga).

Jangan sampai sejarah kolonialisme terulang kembali terkait kepanduan tersebut. Sebagaimana diketahui Pada 27-29 Desember 1945 berlangsung Kongres Kesatuan Kepanduan Indonesia di Surakarta. Kongres tersebut menghasilkan Pandu Rakyat Indonesia sebagai satu-satunya organisasi kepramukaan di Indonesia. Namun, ketika Belanda kembali mengadakan agresi militer pada 1948, Pandu Rakyat dilarang berdiri di daerah-daerah yang sudah dikuasai Belanda. Hal tersebut memicu munculnya organisasi lain, seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), dan Kepanduan Indonesia Muda (KIM).

Kenapa Pramuka mesti dijadikan kegiatan sukarela, seharusnya ditingkatkan menjadi mata pelajaran tersendiri karena banyak mengasah peserta didik dalam megembangkan minat dan bakatnya. Khususnya rasa ingin tahu (curiosity) seperti leadership, skill, kepanduan (P3K), dan banyak hal yang diperoleh peserta didik terkait penguatan sikap mental patriotisme dan nasionalisme, dalam merawat persatuan dan kesatuan bangsa sejak dini. Seperti bagaimana membangun peradaban manusia, cinta tanah air, gotong royong dan tolong menolong di Pramuka sejak SD.

Curiosity merupakan keinginan untuk menyelidiki dan mencari pemahaman terhadap rahasia alam (Samani, dkk, 2012:104). Rasa ingin tahu senantiasa akan memotivasi diri untuk terus mencari dan mengetahui hal-hal yang baru sehingga akan memperbanyak ilmu pengetahuan dan pengalaman dalam kegiatan belajar.

Gerakan pendidikan kepanduan di Tanah Air sudah muncul sejak zaman Hindia-Belanda. Pada 1912, namun, pada 1916 berdiri suatu organisasi kepanduan yang sepenuhnya merupakan pandu-pandu bumiputera. Adalah Mangkunegara VII, pemimpin Keraton Solo yang membentuk Javaansche Padvinders Organisatie Setelah itu muncul organisasi kepanduan berbasis agama, kesukuan dan lainnya. Antara lain Padvinder Muhammadiyah (Hizbul Wathan), Nationale Padvinderij, Syarikat Islam Afdeling Pandu, Kepanduan Bangsa Indonesia, Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie, Pandu Indonesia, Padvinders Organisatie Pasundan, Pandu Kesultanan, El-Hilaal, Pandu Ansor, Al Wathoni, Tri Darma (Kristen), Kepanduan Asas Katolik Indonesia, dan Kepanduan Masehi Indonesia.

Dan pada akhirnya Presiden Soekarno bersama Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang saat itu merupakan Pandu Agung, menggagas peleburuan berbagai organisasi kepanduan dalam satu wadah. Hal itu pertama kali diungkapkan Presiden Soekarno ketika mengunjungi Perkemahan Besar Persatuan Kepanduan Putri Indonesia di Desa Semanggi, Ciputat, Tangerang, pada awal Oktober 1959. Presiden kemudian juga mengumpulkan tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan di Indonesia. Seluruh organisasi kepanduan yang ada, dilebur menjadi satu dengan nama Pramuka.

Selanjutnya pada tanggal 14 Agustus 1961, secara resmi Gerakan Pramuka diperkenalkan kepada masyarakat melalui Keppres Nomor 448 Tahun 1961, “ungkap Achmad Ramli Karim Pemerhati Politik & Pendidikan

  Redaksi : Piter Siagian AMd

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f