Sangat Memprihatinkan Tahura Antara Lemo Lemo dan Bire di kecamatan Bonto Bahari. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 20th May 2024

Sangat Memprihatinkan Tahura Antara Lemo Lemo dan Bire di kecamatan Bonto Bahari.

Posbanten.co.id, Bulukumba.

Penelusuran Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) RI Bulukumba Agung Bannuase S.Pd yang di dampingi Kepala Biro Ekonomi Pembangunan DPD APKAN RI Andi Zainal SP bersama Pewarta 24/09/2023 ,

 

Dalam penelusurannya sepanjang kawasan Lemo-Lemo hingga perbatasan kawasan Bara Bira karena adanya beberapa informasi masyarakat bahwa maraknya oknum masyarakat yang melakukan penebangan dan pembakaran kawasan Taman Hutan Raya ( Tahura ) untuk dan akan di banguni ,

 

Taman Hutan Raya (Tahura) yang terletak di lemo – lemo arah menuju bara kawasan Pariwisata Bira Kecamatan Bontobahari, saat ini kondisinya cukup memprihatinkan.

 

Namun diketahui bahwa Tahura adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

 

Lanjut perlunya diketahui bahwa Pemerintah telah membuat regulasi tegas mengenai larangan pembakaran hutan yang disengaja dalam tujuan apapun. Selain menjadi masalah serius dan menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan, pembakaran hutan berskala besar dapat membuat lahan menjadi tidak subur dan merugikan.

 

Agung Bannuase S.Pd Ketua DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN)RI yang di dampingi Kepala Biro Ekonomi Pembangunan DPD APKAN RI Bulukumba Andi Zainal SP saat sedang melakukan penelusuran mengatakan kepada Pewarta bahwa Kegiatan yang diduga membuka lahan dengan dibakar dan merambah hutan apalagi itu adalah Taman Hutan Raya ( Tahura ) oleh oknum masyarakat itu merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. ungkapnya

Selain itu salah satu oknum masyarakat berinisial “BS” yang telah melakukan pemagaran batas dan penebangan dalam kawasan Tahura mengungkapkan bahwa lahan yang dikuasai luasnya sekitar 300 Meter dengan tiga bersaudara, ungkap inisial BS

 

Olehnya itu Ketua DPD APKAN RI Bulukumba Agung Bannuase S,Pd mantan Kepala Desa 2 Periode yang di dampingi Ka.Biro Ekbang Andi Zainal SP Purna Bhakti ASN dari ketahanan Pangan menghimbau kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar dapat segera melakukan penegakan hukum dalam rangka penurunan gangguan dan ancaman pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan

 

Dalam Undang-Undang Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran dan pembabatan hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Dari hasil pantauan DPD APKAN RI Bulukumba terkait pembakaran Tahura, yang dilaporkan ke UPT KPH Bialo yang terletak di jalan Elang Kabupaten Bantaeng,

 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Bialo saat ditemui ” beliau sedang berada di Makasar” namun yang ditemui dan menerima Ketua DPD APKAN RI Bulukumba Agung Bannuase,S,PD bersama Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Selatan Syarifuddin, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Muh. Hadi Wijaya 25/09/2023 menjelaskan bahwa Taman Hutan Raya (Tahura ) pengawasannya telah di serahkan kepada Pemerintah Setempat (Kabupaten Bulukumba) “namun kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah bulukumba tentang kejadian ini”, janji Hadi Wijaya kepala seksi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat UPT KPH Bialo Kabupaten Bantaeng

 

Ditempat yang sama Pak Hadi Wijaya mengatakan “Kami mengapresiasi kepada Ketua DPD APKAN RI Bulukumba dalam laporannya terkait kepeduliannya terhadap Hutan” dan Insya Allah kami tetap akan berkoordinasi kepada yang terkait adanya dugaan rusaknya Tahura pada area Lemo-lemo menuju arah Bara Kecamatan Bonto Bahari

 

Oknum yang diduga melakukan kegiatan pengrusakan Tahura di seputaran antara lemo-lemo bara Bira Kecamatan Bontobahari, masih beraktifitas hingga saat ini, Tutup Andi Zainal, SP

Dihimhau menteri kehutanan agar segera melakukan tindakan serta aparat penegak hukum supaya segera mungkin mengambil tindakan mengigat hal tersebut telah terjadi dan diduga  oknum melakukan pencemaran lingkungan dan pengrusakan hutan dengan sengaja.

Syarifuddin/piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f