VIRAL….,!!! WARGA BOGOR MINTA APH, TINDAK OKNUM GURU AGAMA SMPN 1 CIGOMBONG BOGOR DIDUGA LAKUKAN TINDAKAN ASUSILA PADA MURIDNYA. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Monday 29th April 2024

VIRAL….,!!! WARGA BOGOR MINTA APH, TINDAK OKNUM GURU AGAMA SMPN 1 CIGOMBONG BOGOR DIDUGA LAKUKAN TINDAKAN ASUSILA PADA MURIDNYA.

Posbanten.co.id Kabupaten Bogor 23 February 2024- Warga bogor di buat heboh atas tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru agama terhadap muridnya, diduga kuat sudah melanggar norma kesusilaan dan merusak moral masyarakat. Menurut keterangan warga Bogor sebut saja namanya Sujai, Dia mengatakan bahwa kejahatan tindak pidana asusila tidak hanya terjadi pada dewasa, tetapi juga bisa menimpa anak-anak.

Sujai menyampaikan peristiwa peĺecehan terhadap anak dibawah umur perlu perhatian bersama dan diminta APH dapat melakukan tindakan hukum kepada pelaku pelecehan terhadap anak dibawah umur , yang diduga dilakukan oleh guru agama, SMP Negeri 1dan diharapkan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sanksi pidana tersebut mencakup pidana penjara dan denda yang besar.

Lebih lanjut, Sujai menyampaikan bawahsannya sebagai pendidik yang punya peran penting untuk mencerdaskan anak bangsa dan menjadi guru yang memberikan contoh suriteladan dan perlindungan kepada anak didik, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Kini menjadi sorotan publik akibat perilaku merusak putri yang masih di bawah umur.

Warga yang hadir dan datang bersama Sujai juga menyoroti kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas, hari ini kita sudah investigasi anggota komite dengan ibu Erna , kami sebagai sosial kontrol akan mengawal kasus ini hingga langkah nyata dalam penanganan kasus ini.

“Kesusilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu seksual yang bisa saja terjadi dimana saja, bisa terjadi di dalam dunia pendidikan, di kantor, maupuan di dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan rusaknya moral.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan ketentuan tersebut, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual adalah sebagai berikut:

a. Pelecehan seksual nonfisik;

b. Pelecehan seksual fisik;

c. Pemaksaan kontrasepsi;

d. Pemaksaan sterilisasi;

e. Pemaksaan perkawinan;

f. Penyiksaan seksual;

g. Eksploitasi seksual;

h. Perbudakan seksual; dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:

a. Perkosaan;

b. Perbuatan cabul;

c. Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang

Kejahatan atau pelanggaran terhadap kesusilaan tidak hanya terjadi pada wanita atau pria dewasa saja, akan tetapi bisa juga terjadi pada anak-anak. Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

“Kemudian secara umum terhadap oknum guru yang melakukan pelecehan asusila terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Dan jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Khusus ini semoga dapat menjadi pelajaran bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar.

Lebih lanjut Sujai mengatakan,untuk membuka kasus asusila di SMPN 1 Cigombong dan adanya pengaduaan , pengakuan baru dari keluarga korban yang mengalami hal yang sama, yang pernah di alami pada putrinya pada pada tahun 2017

Yang dilakukan oleh oknum yang sama inesial Sdr E.ini harus di usut tuntas.dan kami dengan Tim Media dan LSM yang lain sudah buka Posko pengaduan untuk km walimurid SMPN 1 Cigombong ,sayang kami juga belum bisa ketemu dengan kepala sekolah.

Redaksi : Piter Siagian A.Md.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f