Diduga Bos Galian merugikan negara sebesar Rp 100 milyar rupiah, kini jadi DPO. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 19th March 2024

Diduga Bos Galian merugikan negara sebesar Rp 100 milyar rupiah, kini jadi DPO.

Tangerang, posbanten.co.id

Bagi siapa yang menemukan orang ini segera laporkan pada pihak Polisi terdekat.

Daftar Pencarian Orang (DPO), kini kabur entah kemana, ini bisa merugikan pemerintah sekitar 100 milyar rupiah.

Saat ini Polisi bersama tim kejaksaan Tangerang akan ubar Bos galian tanah di tetapkan DPO melakukan gugatan PMH ke penyidik polisi dan Kejaksaan kabupaten Tangerang, Banten

Bos galian tanah DPO polisi lakukan gugatan perdata ke penyidik Polisi Polres Kabupaten Tangerang sebagai tergugat,1 (satu).

Kejaksaan turut tergugat, Muhamad Yasi, Muhamad Rifai.hadir, Jaenudi dan H ulung belum hadir dalam persidangan.

“Hakim tunggal menunda sidang tanggal 21 februari 2023 untuk memanggil H ulung Karena berdomisili di Kabupaten Bogor panggilannya melalui relas pengadilan Negeri Bogor”, ujar hakim Ferdinan Leander SH MH.

Penggugat Tatang Lombri bin H Umar 62 tahun warga Kampung Cileles Rt003/005 Desa Bantar panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banteng di wakili kuasa hukumnya.

Sedangkan tergugat penyidik Polres datang bersama timnya. Kejaksaan turut tergugat juga belum hadir di persidangan Selasa 31 Januari 2023

Karena tergugat (1) Jaenudin dan tergugat 4 H ulung belum hadir hakim tunggal menunda sidang 3 pekan.

Karena tergugat 4 tinggal di Bogor lain wilayah dan panggilan harus lewat pengadilan negeri Bogor.

Ke dua tergugat Jaenudi, Dan H ulung kalau tidak hadir juga di tinggalin.

Acara sidang gugatan Perlawanan melawan hukum ini belum sampai acara mediasi.

“Kalau pekan depan ke dua tergugat datang kita masukan mediasi, Tetapi prinsipal yang berkepentingan harus hadir langsung”, ujar hakim

“DPO, Penggugat Tatang Lombri sudah di tetapkan tersangka dan masuk daftar DPO”, ujar hakim di iyakan tim penyidik Polres Kabupaten Tangerang.

“Kalau dia hadir tinggal tangkap dan msukan aja pak”, ujar hakim di iyakan team penyidik polres.

Menyelesaikan pihak saling pertentangan, Penggugat kabur.

“Tergugat sebaliknya wajib hadir tidak usah di panggil lagi”, ujar Hakim ke tergugat yang hadir dalam persidangan.

“Tersangka berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri”, ujar penyidik polres yang menghadiri sidang gugatan PMH.

Karena tersa gak Tatang sudah kami panggil tidak mau hadir.

Atasan perintahkan DPO ujar penyidik senior yang pernah bertugas di polres Bandara Sutta.

“Karena sudah di tetapkan DPO siapapun boleh nangkap dan serahkan ke kami kepolisian nanti kami serahkan ke kejaksaan Karena beliau sudah menjadi Terdakwanya jaksa”, ujar Yan.

Tatang di jadikan tersangka dasar laporan LP/A/413/VIIII/2022 Polresta Tangerang tanggal 23 Agustus 2022.

Melakukn pelanggaran Tambang tanpa ijin sesuai pasa 158 UU RI no 3 tahun 2022 sebagai mana diaksud dalam pasal 35 dengan amnacam 5 tahun penjara denda 100 Milyar.

Play / posb

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f