KODE ETIK >PELANGGARAN ETIKA dari sudut Pandang Pancasila. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 11th May 2024

KODE ETIK >PELANGGARAN ETIKA dari sudut Pandang Pancasila.

Posbanten.co.id, Jakarta.
Etika berasal dari kata Yunani ethos, ‘susila’ (1 Kor 15:33), diterjemahkan kebiasaan yg baik. kebiasaan yg baik yang terikat dari pembawaan batiniah (motif²) terungkap dalam perilaku yang dapat diamati, diteliti, dan di kaji hingga Terukur (nilai) dalam rangka tuntutan akan tindakan nyata atau terlarang, (ada Nilai Baik dan Buruk), walaupun menganggap bhw kebiasaan yang baik itu musti memperhatikan tindakan lahiriah /Ahklak (Mat 5:28; Rm 13:9-10) juga kekuatan batiniah (Moral).

Dengan demikian Etika yang berlandaskan Pancasila dapat jadi sumber Kehidupan Politik Bagi Bangsa. Juga Pancasila sebagai iman Kebangsaan menjadi sumber Spritual Kehidupan seluruh Bangsa Indonesia, menjadi Landasan Etika bagi seluruh Kehidupan masyarakat Meneguhkan dan menguatkan NKRI Jaya.

Adapun Kode etik yang dilanggar Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie Ketua MKMK menjelaskan poin pelanggaran kode etik yang menjadi alasan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK menetapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anwar Usman.
*. Tidak mengundurkan diri dari pengambilan putusan tambahan syarat capres-cawapres Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

*. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK. Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5

*. Terbukti mendapat intervensi dari pihak luar Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

*. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres. Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

*. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Anwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup. Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

*. Tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisian hasil pemilu Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Perselisihan ini berupa pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

MKMK sebaiknya mengkaji ulang Kode Etik MK agar sesuaikan dengan Etika Pancasila, hingga MK MK mampu menjauhi terjebak dan terseret Opini masyarakat yang belum teruji Kelayakan nya Pungkas Martin Sembiring menutup.
8/11/2023

Piter siagian
3

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f