Partisipasi Ratusan Pengacara Dampingi kamaruddin Simanjuntak Untuk Penuhi Panggilan Bareskrim Polri. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 3rd December 2024

Partisipasi Ratusan Pengacara Dampingi kamaruddin Simanjuntak Untuk Penuhi Panggilan Bareskrim Polri.

Posbanten.co.id, Jakarta.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk diperiksa sebagai tersangka, kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, sekitar puluhan bahkan lebih pengacara dari berbagai organisasi hadir mendampingi Senin (14/8/2023) 

Partisipasi  pengacara datang untuk memberi dukungan terhadap Kamaruddin simanjuntak, pengacara kondang kamaruddin simanjuntak yang pernah membela kasus Almarhum Brigadir josua dengan tersangka sambo ( kasus sambo).

Kamaruddin mengatakan “Saya dipanggil Diduga sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina lauwly dan anaknya,” ungkap Kamaruddin 

Komaruddin simanjuntak mempertanyakan soal penetapan dirinya dijadikan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pengacara Kamaruddin mengklaim saat itu sedang menjalankan tugas sebagai seorang pengacara untuk membela klien, sehingga dirinya meminta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri).

“ ya ia Saya tidak mengerti kenapa dijadikan saya tersangka dalam hal membela klien. Bukan kah pasal 16 UU advokat mengatakan bahwa advokat sepanjang melakukan tugasnya tidak boleh diperiksa,” tegasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka di kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, Senin (7/8) lalu. “ Iya ia sudah tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu 9/8.

Kasus ini bermula dari laporan ANS Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Kamaruddin dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.

Kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka pungkasnya .

Piter siagian/tim.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f