Diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 757.781.741,87 atas pelaksanaan 5 paket pekerjaan proyek. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

Diduga telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 757.781.741,87 atas pelaksanaan 5 paket pekerjaan proyek.

Tangerang, posbanten.co.id

Baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, diminta agar segera memeriksa Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangerang, terkait adanya dugaan penyelewengan uang rakyat di Dinas tersebut.

Hal itu dikatakan Irwandi Gultom, Wakli Ketua Umum DPP LSM Kemilau Cahaya Banten (KCBI) sebagai ganjaran atas terjadinya berbagai dugaan ‘maling uang rakyat’ alias korupsi di Dinas Perkim Kota Tangerang yang berdampak merugikan keuangan Negara.

Menurut Irwandi, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp 757.781.741,87 atas pelaksanaan 5 paket pekerjaan proyek yang dibiayai oleh APBD Pemkot Tangerang TA 2022 lalu.

Selain itu, kerugian Negara lainnya ialah, adanya kurang penerimaan denda dan keterlambatan penerimaan denda atas 2 paket pekerjaan sebesar Rp 20.535.209,89.

Diikuti dengan telah terjadinya dugaan kerugian Negara sebesar Rp 522.729.037,25 termasuk belum dikenakan denda Rp 16.964.181,80 dan kelebihan bayar Biaya Personil Jasa Konsultasi Rp 16 juta.

Dia mengatakan, kerugian Negara sebanyak Rp 522.729.037,25 juga ditemukan dalam pelaksanaan proyek ‘Pembangunan RSUD Jurumudi Baru’ oleh PT. ISTANA INTAN RAYA dengan nilai kontrak Rp 19.402.904.813,03.

“Ketidakberesan lainnya dalam Pembangunan RSUD Jurumudi Baru, diduga ada persekongkolan yang melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Irwandi, Jumat (7/6/2024).

“Kuat dugaan, PT. ISTANA INTAN RAYA telah melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menyatakan ‘Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat’,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang, boleh bangga atas peraihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Peneriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, sebanyak 17 kali berturut-turut.

Namun stigma buruk telah ditorehkan oleh Dinas Perkim Kota Tangerang atas pencapaian WTP Pemkot Tangerang, gara-gara ditemukannya sejumlah kerugian uang Negara seperti yang disebutkan di atas.

Baik Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang Sugihharto Ahmad Bagja, Kabid Bangunan Fachri Wahyudi maupun Kasi Nasrul sama sekali belum buka bicara terkait permasalahan ini.

“Pak Kadis (Sugiharto Ahmad Bagja), Pak Fachri dan Pak Nasrul lagi pada gak ada bang. Lg berangkat ke Kalimantan ke IKN (Ibu Kota Nusantara. Berangkatnya sejak Selasa malam, mungkin Senin depan sudah masuk lagi” kata Isep, Security Dinas Perkim Kota Tangerang, Jumat (7/7/2024).

( R.manik / budi / posban )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f