Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Tangerang Raya Adakan Demonstrasi Di Kantor Bupati Tangerang. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tuesday 10th December 2024

Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Tangerang Raya Adakan Demonstrasi Di Kantor Bupati Tangerang.

Posbanten.co.id, Tangerang.

Ribuan buruh melakukan aksi Demontrasi, para buruh yang tergabung Aliansi serikat pekerja berdemonstrasi menuntut, Naikkan upah minimum kabupaten tangerang tahun 2024 menggunakan KHL, dan menolak PP No 51 tahun 2023 tentang pengupahan, cabut UU No 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja. 27 /11.

Pembuatan UU cipta kerja no 6 tahun 2023 yang sudah di tetapkan melalui keputusan mahkamah konstitusi menjadi alasan kuat bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melanggengkan mekanisme pengupahan yang tidak lagi berstandar pada kebutuhan layak kaum buruh itu sendiri.

Kemudian di pertegas dengan adanya PP 51tahun 2023 tentang pengupahan yang tidak lain adalah sebuah regulasi turunan dari UU cipta kerja yang semakin menyengserakan kaum buruh dan rakyat khususnya di kabupaten tangerang.

Penetapan upah melalui pertumbuhan ekonomi daerah yang semakin menurun akibat politik upah murah dan ditambahkan dengan presentasi inflasi yang tak pernah sampai diangka 5 % membuat penetapan upah buruh semakin jauh dari kebutuhan hidup layak.

Dengan kata lain bahwa sebenarnya kaum buruh itu sendiri sejak mekanisme pengupahan disandarkan pada PP 78 tahun 2015 sampai saat ini, belum pernah merasakan kenaikan upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak kaum buruh ungkap Dimas

Demonstrasi menuntut pengupahan yang hanya 2.7% yang telah di rekomendasikan oleh Pj Bupati Tangerang, sementara Buruh menuntut diatas 10 % untuk dapat mensejahterakan kaum buruh, demo tersebut berlangsung hari ini di depan kantor Bupati tangerang.

Formula yang dipakai dalam penentuan upah kaum buruh untuk bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dalam satu bulan yang berasal dari upah kerja mereka sendiri untuk bisa tercapai nya kebutuhan hidup layak kaum buruh.

Pertimbangan penilaian UMK pada setiap tahun sangat penting apabila kebutuhan hidup sudah pasti bertambah sedangkan rumusan upah hanya untuk lajang dan untuk masa depan kerja di bawah satu tahun.

Sedangkan bagi buruh yang sudah berkeluarga, dan bekerja bertahun tahun kebutuhan sangat berbeda karena harus menyekolahkan anak, jadi UU Omnibus law no 6 tentang cipta kerja hanya mengancam kesejahteraan kaum buruh ucapnya

Perwakilan buruh diterima oleh dewan pengupahan sebanyak 15 orang selanjutnya untuk membahas besaran nilai upah buruh kabupaten tangerang, PJ Bupati Tangerang berkenan menerima perwakilan serta Kadis DISNAKER, Kabupaten tangerang yang bersedia menemui perwakilan.

Menurut Dimas sekretaris FSBN Mengatakan, pertemuan dengan Pj bupari tangerang untuk membahasa poin poin yang di tuntut buruh yang terdiri dari tiga poin, namun yang direkomendasikan oleh pj Bupati terkait dengan upah dimana angka 0,1, 0, 2, dan 0, 3 sesuai dengan peraturan pemerintah no 51 tahun 2023.

Pihaknya mengingikan kenaikan upah hingga 12 % pasalnya sudah jalan 3 tahun ini buruh belum mendapatkan kenaikan upah, tak hanya itu para buruh menuntut untuk pp 51 tahun 2023 untuk tidak dilakukan acuan karena UU OMNIBUS LAW menurut nya merugikan buruh.

Selain itu pihaknya akan menunggu rekomendasi Pj Bupati tangerang yang berpihak kepada buruh, dan besaran nilai Rekomendasi dari Pj Bupati, kami akan menunggu Rekomendasi itu ujar Dimas

Hingga berita ini di turunkan Pj Bupati belum bisa di mintai keterangan terkait berapa persen yang telah di rekomendasikan ke pj Gubernur sebagai acuan kenaikan upah.

Piter siagian.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f