*Jabatan Presiden Bukan Simbol Lambang Negara * Oleh: Achmad Ramli Karim Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Saturday 27th July 2024

*Jabatan Presiden Bukan Simbol Lambang Negara * Oleh: Achmad Ramli Karim Pengamat Politik & Pemerhati Pendidikan.

Posbanten.co.id, Sulawesi Selatan.

Jabatan Presiden adalah jabatan Politik, dimana jabatan Politik dalam administrasi publik adalah pejabat publik hasil dari sebuah pemilihan umum (pemilu) atau melalui pemilukada. Jabatan politis, merupakan jabatan yang dihasilkan oleh proses politik, seperti; Presiden/wakil Presiden beserta para menterinya, Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Walikota beserta para wakilnya. 

Dalam kajian ini yang dimaksud sebagai jabatan politik adalah kedudukan atau jabatan dalam organisasi pemerintahan yang diisi oleh siapapun (pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS) melalui proses dipilih, diangkat, diseleksi, dan dipekerjakan, dalam suatu proses politik atau melibatkan pejabat publik.

Apa yang dimaksud dengan jabatan politik dalam konteks hukum tata pemerintahan?

Berdasarkan UU No. 43 tahun 1999, Jabatan Negara atau Jabatan Politik adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretarisan lembaga tertinggi atau lembaga tinggi negara, dan kepaniteraan pengadilan. Bahwa jabatan Presiden dikatakan sebagai lambang negara itu salah besar, karena lambang negara sesungguhnya adalah Pancasila (Burung Garuda). 

Dampak diamputasinya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara (pemegang kedaulatan rakrakyat), maka rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi dalam sistem pemerintahan demokrasi. Sebab DPR juga secara konstitusional tidak ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.

Oleh karena itu sebagai pejabat publik yang dipilih melalui Pemilu atau Pemilukada, seharusnya sadar bahwa ia menjalankan amanah dari rakyat yang memilihnya. Sehingga sangat wajar jika rakyat baik secara individu maupun secara sosial melakukan kontrol sosial atas jalannya pemerintahan, dan hal itu bukanlah pelanggaran hukum. Kecuali jika ditik dari sisi etika dan moral, mungkin saja masuk kategori pelanggaran etika atau penghinaan. Namun perlu di ingat belum ada peraturan perundang-undangan pelanggaran ucapan etika dan sopan santun yang ditetapkan sebelumnya. Kecuali terkait penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.

Adapun simbol simbol negara sebagaimana diatur menurut UU Nomor 24 tahun 2009, yaitu ; *Bendera Negara* Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Sang Merah Putih. *Bahasa Negara* Kesatuan Republik Indonesia yaitu Bahasa Indonesia. *Lambang Negara* Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Bertolak dari landasan hukum tersebut diatas, maka tidak tepat seorang Advokat David Tobing menuntut kerugian inmaterial terhadap Rocky Gerung dan tidak boleh berbicara seumur hidup. Jika dengan alasan mengkritisi Presiden adalah bentuk penghinaan terhadap lambang negara, maka pemahamannya sangat keliru dan dangkal sebab jabatan presiden itu tidak termasuk kategori simbol negara (lambang negara). Jika ia menganalogikan “ketika bendera kita dikibarkan terbalik dalam suatu event, sebagai warga negara kita akan marah ketika merasa di hina. Sama halnya ketika “Presiden sebagai lambang negara” dihina, saya sebagai warga negara merasa dirugikan karena saya juga merasa terhina. Itulah kerugian inmaterial, menurut sang pengacara David Tobing.

Seharusnya seorang pengacara cerdas literasi atau kemelekan hukum, dengan membuka referensinya. Sehingga ia paham bahwa jabatan Presiden itu adalah salah satu simbol negara (lambang negara) sebagaimana diatur dalam UU No. 24 tahun 2009. Ternyata yang disebut lambang negara adalah *”Garuda Pancasila* ” dengan semboyang Bhinneka Tunggal Ika itu. Sedangkan bendera yang dikibarkan terbalik adalah pelanggaran konstitusi, karena bendera merah putih merupakan salah satu simbol negara yaitu; bendera negara. Namun bukan pelanggaran pidana, ataupun bentuk penghinaan kepada simbol negara karena tidak ada unsur kesengajaan membalik atau membakarnya. 

Janganlah seorang advokat hanya mengandalkan legal standing (kedudukan hukum) sebagai advokat berdasarkan hukum formal, tetapi lebih bijak jika rasio atau logika hukum juga perlu dimanfaatkan.

Dapat dikatakan bahwa pengertian dari logika hukum (legal reasoning) adalah penalaran tentang hukum yaitu pencarian reason tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/ kasus hukum, seorang pengacara mengargumentasikan hukum dan bagaimana seorang ahli hukum menalar hukum.

Penulis sependapat dengan Prof. Dr. Mudzakkir, SH.,MH, seorang ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Jogyakarta, yang mempertanyakan dalam kasus RG tersebut, adakah perbuatan melawan hukum?, sehingga David Tobing menuntut Rocky Gerung untuk dihukum tidak berbicara seumur hidup?. Menurutnya ketika kita berbicara penghinaan konstruksinya yang tepat (bukan yang benar), adalah perbuatan melawan hukum itu apa, dan apa perbuatan melawan hukumnya.

Kalau dikatakan menghina Presiden, apakah perbuatan itu melawan hukum?. Sebab sampai saat ini belum ada satu pasalpun tentang penghinaan terhadap jabatan Presiden. Dulu ada Pasal 134 yang telah dicabut, yang oleh MK dikatakan pasal itu inkonstirusional. Karena hal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945, tentang kebebasan dan kemerdekaan mengemukakan pendapat.

 *Demi Asas Hukum: Rocky Gerung Tidak Bisa Dihukum* 

Asas ini dikenal dalam bahasa latin sebagai ” *nullum delictum nulla poena sine praevia lege* ” (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).

Asas legalitas adalah salah satu asas umum hukum pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan perundang-undangan pidana yang telah ada”.

Rocky Gerung dituduh menghina dan merendahkan martabat Pak Joko Widodo atau Presiden Republik Indonesia, atas statement dan kritikannya yang beredar di media sosial (medsos). Akibatnya menimbulkan reaksi masyarakat, bahwa Rocky Gerung telah merendahkan simbol negara, lambang negara dan ia harus dihukum. Bahkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Muldoko melalui siaran pers mengatakan, bahwa itu penghinaan luar biasa dan sudah tugas dari Kepala Staf Kepresidenan minta aparat untuk memprosesnya secara hukum. Dengan alasan menimbulkan kegaduhan di sana sini, menimbulkan keresahan bahkan demo dimana-mana. Demikian juga beberapa kelompok masyarakat yang melakukan demontrasi, meminta agar Rocky Gerung ditangkap dan dihukum.

Menanggapi hal tersebut, Komjen (Purn) Drs. H. Susno Duadji, SH.,M.Sc eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2008 – 2009, melalui Snack video mempertanyakan, apa bisa nggak diproses ?. Sebab negara Indonesia adalah negara hukum, semua orang harus menghormati hukum karena punya kedudukan yang sama didepan hukum. Dan ingat ada asas hukum yang mengatakan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum, harus ada peraturan terlebih dahulu dari UU itu yang dikenal dengan istilah “nullum delictum nulla poena sine praevia lege”. Tidak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau tidak ada aturannya. 

Ada isu hangat dan viral sebelum munculnya kasus Rocky Gerung, yaitu kasus Al-Zaytun dan Panji Gumilang yang merupakan satu kasus namun dua isu yang berbeda tindak pidananya. Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Saat ini Panji Gumilang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kebayoran baru, Jakarta Selatan.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai diperiksa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini tentu membuat Lucky Hakim yang pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang bahagia. Lucky Hakim bersyukur karena akhirnya kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang dihentikan dan tidak menjadi polemik yang terlalu lama. “Dia ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal berlapis saya bersyukur. Karena akhirnya ada titik terang dan nggak jadi polemik yang terlalu lama,” tegas Lucky Hakim di Cibubur, Minggu 6/8. (Jakarta, Insertlive).

Akhirnya isu Rocky Gerung berhasil mengalihkan perhatian publik, atas kasus Ponpes Al-Zaytun yang belum jelas kedudukan hukumnya serta misi pesantren tersebut belum terungkap kepublik. Dengan kata lain disatu sisi pimpinan ponpes sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Bareskrim Polri, namun disisi lain peran (misi) Pondok Pesantren itu belum terungkap dan kedudukan legal standingnya masih sah secara operasional.Makassar, 8 Agustus 2023

piter siagian

Penulis: Drs. Achmad Ramli Karim, SH.,MH, Ketua Dewan Kehormatan & Kode Etik APSI Provinsi Sul-Sel, Ketua Koorda Alumni IPM/IRM Kab. Gowa.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f