Kebijakan Non Publik Dipersimpangan Jalan. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 28th April 2024

Kebijakan Non Publik Dipersimpangan Jalan.

Posbanten.co.id Makasar

Pemerintahan sekarang yang dikenal dengan istilah pemerintahan oligarki. Bagaimana oligarki bisa terjadi?

Keberadaan Oligarki bisa terjadi dalam berbagai bentuk pemerintahan, termasuk dalam pemerintah yang secara formal demokratis. Oligarki umumnya terjadi untuk mengamankan kekayaan dari sekelompok elit ekonomi-politik, yang diikuti dengan upaya untuk dapat berkuasa atau mengatur kekuasaan yang ada.

Ada beberapa kebijakan hukum yang ditelorkan oleh pemerintah, menjadi masalah krusial (sulit/rumit) dan ditolak oleh masyarakat (publik) antara lain;

*Pertama* ; Keluarnya Keppres No. 17 Tahun 2022 untuk Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Korban Pelanggaran HAM, dalam hal ini PKI yang dianggap korban bukan pelaku G30S. Jika Kepres ini tidak dicabut, berarti kebijakan publik tersebut akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya. Dan hal ini sangat menyakitkan bagi ulama dan umat Islam sebagai korban pembantaian secara biadab oleh PKI dimasa lalu. Oleh karena itu sepantasnya pemerintah mencabut Kepres tersebut untuk tidak mengungkit sejarah kelam dimasa lalu, yang dapat memicu Komplik horisontal bagi masyarakat serta dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

*Kedua* ; Ditundanya pembahasan RUU Sisdiknas dalam sidang paripurna DPR, dan DPR RI bukan mencabut RUU tersebut. Hal ini menandakan bahwa RUU Sisdiknas tersebut, masih bisa dilanjutkan pembahasannya oleh DPR RI pada pemerintahan berikutnya.

Publik curiga atas rancangan undang-undang Sisdiknas (RUU Sisdiknas) tersebut, akan mengarah kepada sistem pendidikan sekuler yang memisahkan nilai-nilai Pancasila khususnya nilai agama dengan kurikulum pendidikan itu sendiri. Hal ini bisa dibaca dari konsep yang dipahami oleh masyarakat, bahwa RUU Sisdiknas ini telah menghilangkan prasa agama dalam Kurikulum Pendidikan Nasional serta menghapus jenjang Pendidikan Madrasah (MIN/MIS, M.Ts, & MA). Begitu juga Pesantren telah dirubah regulasinya (Kurikulum Pesantren) menjadi kurikulum modern (UU Pesantren).

Maulana Malik Ibrahim dipandang sebagai orang pertama mendirikan pesantren. Apabila ditelusuri sejarah pendidikan di Jawa, sebelum datangnya agama Islam telah ada lembaga pendidikan Jawa Kuno yang praktik kependidikannya sama dengan pesantren.

(https://an-nur.ac.id).

Masih dari sumber yang sama, pondok pesantren pertama kali muncul di Indonesia pada abad ke-14. Hal ini didasarkan pada Babad Demak, sebuah karya tulis literatur klasik Jawa, yang menyebutkan bahwa pondok pesantren pertama kali tumbuh pada masa Raden Rahmat atau Sunan Ampel.

Dengan tidak dihapusnya RUU Sisdiknas tersebut dari Prolegnas, menunjukkan akan dilanjutkan diwaktu yang tepat. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang berada pada tahapan awal yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

*Ketiga* ; Masalah Komplik Agraria Nasional. Konflik Agraria meningkat sepanjang 2022, dan hanya dengan kemauan politik kunci penyelesaiannya. Sebanyak 212 konflik agraria terjadi sepanjang 2022 dan 497 kasus kriminalisasi dialami oleh pejuang hak atas tanah di berbagai wilayah. Upaya penyelesaian konflik agraria ini dipandang belum ada perubahan signifikan.

Perhatian rakyat Indonesia saat ini sedang tertuju pada konflik agraria yang terjadi di Rempang yang warganya menolak direlokasi demi pembangunan Rempang Eco-City.

Masyarakat Rempang telah mengetahui adanya rencana proyek ini sejak tahun 2007. Proyek ini melibatkan PT MEG Group Artha Graha milik Tommy Winata, serta investor dari Singapura dan Malaysia. PT MEG mendapatkan hak pengelolaan dan pengembangan kawasan tersebut selama 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 80 tahun.

Kemudian pada Juli 2023, Pemerintah juga menandatangani nota kesepahaman dengan Xinyi Group dari Cina untuk pembangunan pabrik kaca dan solar panel di pulau Rempang, sebagai bagian dari konsep Rempang Eco-City dengan nilai proyek sebesar 11, 5 miliar USD.

Proyek yang diperkirakan mampu menarik investasi sebesar Rp 318 triliun dan masuk ke dalam Program Strategis Nasional ini akan menggusur 16 kampung tua yang berada di lingkungan proyek. Padahal, warga setempat telah tinggal secara turun-temurun di lokasi tersebut. (UMJ.ac.id/opini-1/Kon, 11 Okt. 2023).

Persoalan Rempang sepertinya bukan saja berkaitan dengan proyek Rempang Eco-City, namun publik curiga dengan adanya upaya paksa pengosongan penduduk setempat. Jika proyek itu masuk dalam Program Strategis Nasional, kenapa harus menggusur 16 kampung tua yang berada di lingkungan proyek tersebut. Apakah Pulau Rempang tidak direncanakan sebagai tempat penampungan imigran terselubung dengan berkedok tenaga kerja, dari negara luar yang mengalami persoalan kepadatan penduduk yang tidak bisa lagi teratasi.

Ketiga Masalah krusial tersebut diatas seharusnya sudah diselesaikan oleh DPR bersama pemerintah sebelum pemilu 2024, karena akan menimbulkan permasalahan baru jika terjadi pergantian pemerintahan hasil pemilu nanti. Dengan tidak diselesaikannya ketiga masalah krusial diatas yang ditolah oleh mayoritas masyarakat, menunjukkan adanya rencana terselubung agar oligarki tetap dapat berkuasa untuk dapat melanjutkannya.” Tandasnya”

Sumber : Achmad Ramli Karim Pemerhati Politik & Pemerhati Pendidikan

Redaksi : Piter Siagian AMd.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f