Moloor…..!!! Audensi DPRD Kabupaten Tangerang Terkait Perbup Nomor 12 tahun 2022 Atas Perubahan Kedua Perbup no 46 Tahun 2018. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 19th May 2024

Moloor…..!!! Audensi DPRD Kabupaten Tangerang Terkait Perbup Nomor 12 tahun 2022 Atas Perubahan Kedua Perbup no 46 Tahun 2018.

Posbanten.co.id, Tangerang.

Dalam rangka audensi dewan DPRD kabupaten Tangerang terkait perbup Nomor 12 tahun 2022 atas perubahan kedua perbup no 46 tahun 2018 di gedung dewan DPRD kabupaten tangerang hari ini 16/10/2023.

Hearing dengar pendapat dengan ketua DPRD Kabupaten tangerang dengan aliansa ALTAR ( aliansi lembaga swadaya masyarakat tangerang raya ) untuk menindak lanjutin surat Aliansi ALTAR nomor 026/ istimewa/ALTAR/ 2023 pada tanggal 29 september 2023.

Yang dihadiri oleh Anggota ALTAR, Kepala dinas perhubungan, kasat satpol pp, mahasiswa.serta yang harus dihadiri ketua dewan DPRD kabupaten tangerang berdasarkan surat undangan nomor 005/6114_ DPRD_ tng/ 2023.

Adapun pembahasan terkait perbup nomor 12 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas perbup no 46 tahun 2018 tentang mengenai pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah kabupaten tangerang, yang berlaku 25 april 2022, dimana pada pelaksanaan di lapangan operasional pengangkut barang masih bebas pada jam lalu lintas padat, yang menyebabkan kemacetan dan bahkan sering terjadi kecelakaan.

Berdasarkan hal tersebut DPRD Kabupaten tangerang mengundang Aliansi ALTAR untuk membahas dan mencari solusi sesuai dengan perbup yang telah di setujui oleh dewan DPRD kabupaten tangerang bahkan menurut undangannya yang sudah di tentukan dan tidak bisa di wakilkan, serta jam rapatnya seugiyanya dilaksanakan pukul 10 wib tetapi hingga jam 11 tak kunjung tiba akhirnya para anggota ALTAR membubarkan diri.

Ketua DPRD kabupaten tidak hadir bahkan tidak memberikan alasan sehingga para anggota ALTAR meningggalkan Ruang Rapat, kecewaan ini tentu akan berimbas di tahun politik sekarang dan hal ini tidak bisa di pungkiri di karenakan ketua dewan dan anggota dewan dianggap tidak becus menampung aspirasi rakyat.

Sontak terdegar ucapan dari anggota ALTAR begini cara dewan DPRD Kabupaten merakyat, Apa ya ada di tampung Aspirasi, jangan jangan mereka hanya makan gaji buta, mereka buat undangan, kita hadir tetapi dari Anggota dewan tidak komitmen, dan bahkan kami sudah membatalkan pertemuan dan beberapa sceduling untuk pertemuan dengan calien tertunda hanya untuk menghadiri rapat ini dan untuk kepentingan rakyat ternyata dewannya tidak merakyat ucap salah seorang anggota ALTAR.

Hal ini akan menjadi perhatian masyarakat kabupaten tangerang agar dapat menentukan pilihan anggota dewan yang benar benar merakyat dan mau menampung aspirasi rakyat, dan juga akan menentukan kabupaten tangerang gemilang dengan dewan yang mampu menampung aspirasi rakyat.

Dalam kesempatan itu Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten yang juga bagian dari ALTAR melihat DPRD kabupaten Tangerang tidak serius dalam menerima dan menampung Aspirasi masyarakat maka Layak mereka untuk Tidak di pilih kembali, karena acara ini kami menilai sangat penting untuk kepentingan masyarakat berkaitan dengan Perbup No 12 tahun 2022 yang kami anggap tidak jelas sanksinya.

Dimana banyak korban berjatuhan ada orang tua yang kehilangan anaknya juga kakak yang kehilangan adiknya, tentu hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Ahmad Suhud juga menyebut, kami sebagai lembaga kontrol sosial sangat perduli dengan hal tersebut namun sayang DPRD kabupaten Tangerang kami nilai mereka tidak perduli dengan setiap apa yang terjadi pungkasnya menutup.

Piter siagian

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f