PJ Bupati & Forkominda Dituduh Sekongkol Untuk Pembongkaran Pasar Kutabumi Yang Diwarnai Perlawanan Pedagang Dan Melanggar Hukum Yang Merugikan Masyarakat Kabupaten Tangerang. | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Thursday 2nd May 2024

PJ Bupati & Forkominda Dituduh Sekongkol Untuk Pembongkaran Pasar Kutabumi Yang Diwarnai Perlawanan Pedagang Dan Melanggar Hukum Yang Merugikan Masyarakat Kabupaten Tangerang.

Posbanten, Co.id. Tangerang I Atas dasar Perintah untuk pengosongan pasar didasarkan pada surat perintah dari Penjabat (PJ) Bupati Tangerang dengan nomor.B/800.1.11.1/6359/SPPBB/4000/2024.tentang revitalisasi Pasar Kutabumi.  Pembongkaran Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mendapat perlawanan dari para pedagang, ratusan pedagang menghadang alat berat yang akan melakukan pembongkaran lapak dagangan mereka. Para pedagang Pasar Kutabumi, masih melakukan penolakan proses revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat Kamis, 18/04/2024.

Pemda Kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar NKR melakukan pembongkaran dengan menerjunkan ratusan personel Satpol PP, TNI, Polri, dan dua unit alat berat. Adu mulut hingga aksi saling dorong tak terelakan antara pedagang dan petugas pembongkaran.

Meski akhirnya sebagian bangunan pasar dirubuhkan alat berat untuk kepentingan revitalisasi, pedagang tetap menolak relokasi ke tempat penampungan sementara dan memilih bertahan karena masih memiliki perjanjian hingga tahun 2027 mendatang.

Aksi pedagang mereda ketika hujan. Namun dimanfaatkan petugas untuk merobohkan sebagian bangunan yang menyulut kemarahan pedagang hingga terlibat saling dorong dengan petugas. Salah satu pedagang, Sutiimah mengatakan dirinya bersama ratusan pedagang lainnya enggan pindah ke TPPS lantaran masih mengantongi surat izin mendirikan bangunan yang didasatkan pada sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) yang diterbitkan oleh pihak BPN. yang dalam hal ini penyerahan sebidang tanah atas peruntukan pasar kutabumi dari developer sebagai bentuk kompensasi atas perumahan yang sudah dibangun oleh pihak developer dan perjanjian kepada masyarakat dengan pengembang sebagai wujudnya di sediakan lahan untuk kepentingan sosial guna menarik perhatian masyarakat untuk mau membeli objek rumah di kutabumi. Menurut penuturan pedangang

“Kami masih pegang surat perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak Perumda yang masa berlakunya sampai 2027 dan 2029. Tapi kenapa sekarang kami diusir,” katanya saat ditemui di lokasi. Untuk itu, ia mempertanyakan kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihak Perumda NKR hari ini. Lanjut Sutiimah, hingga saat ini masih terdapat ratusan pedagang yang enggan direlokasi ke TPPS. “Dari 400 lebih pedagang masih sekitar 95 persen yang bertahan di Pasar Kutabumi,” Ucapnya

Ratusan pedagang Pasar Kutabumi melakukan unjuk rasa di depan alat berat yang akan di gunakan untuk pembongkaran bangunan pasar. Mereka sengaja melakukan orasi di depan alat berat untuk menghalangi kegiatan pembongkaran. Meski sempat dihadang, proses pembongkaran pasar akhirnya tetap berlanjut.

Selain itu, menurut Marbun saat ini perkara masih banding tetapi penggusuran dilakukan ini semua tindakan kezoliman oleh pemerintah dan bentuk kesewenangan yang dapat merugikan rakyat dan sangat bertentangan dengan hukum sehingga pihaknya akan segera mungkin membuka laporan ke mabes polri atas tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan perumda.

Lebih lanjut menurut marbun PP 67 kemendari bukan suatu keputusan penetapan pengadilan dan bukan kèkuatan hukum yang inkrah sebagai dasar untuk melakukan kegiatan penggusuran atas objek pasar kutabumi

Dia menambahkan objek tersebut bukan milik pemda dan bukan milik perumda tetapi milik pedangang dan perlu diketahui bahwa bangunan tersebut jelas milik pedangang yang ijin bangunannya jelas ucapnya. Dia menjelaskan tidak ada dasar pihak perumda untuk melakukan tindakan penggusuran karena masih ada hak pedangang ungkapnya.

“Hal itu, mendapat perlawanan dari pihak lower pemda & Perumda NKR, Namun Dede Syuqron menjadi perhatian publik atas tindakannya yang memaķsakan kehendak dengan intruksi bongkar kepada operator alat berat. Sehingga disoraki dan dicemoh oleh pihak pedangang dan masyarakat yang ada ditempat. Sehingga syuqkron pergi meninggalkan pasar dan minggir untuk menghindari konflik yang memanas.

Bahkan Syuqkron menginstruksikan agar material yang dibongkar diangkut oleh pihak yang disuruh akan tetapi di halagi oleh pihak pedangang dan kuasa hukum sehingga terjadi saling dorong mendorong. Akibat dari itu Bambang Marbun menegaskan ini milik pedangang jika ada yang ambil itu pencurian tegasnya.

Dede sukron menegaskan bahwa, pemerintah daerah dan perumda sudah melakukan peringatan pertama, Kedua dan ketiga untuk pengosongan pasar untuk dilakukan revitalusasi hal ini menurutnya sebagai dasar untuk melakukan penggusuran akan tetapi tidak dindahkan oleh pedangang ujarnya.

Sukron menjelaskan bahwa berdasarkan UU no 5 tahun 1986 Pasal 67 ayat 1 tentang PTUN pengadilan tata usaha negara gugatan tidak menunda atau menghalagi dilakukan putusan badan atau tata usaha negara yang digugat.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu untuk menunggu putusan karena putusan tersebut sudah inkrah melalui gugatan no 44/G/TF/2023/PTUN.SRG. yang diputuskan pengadilan negeri tata usaha serang dan dalam gugatan tersebut pihak kopastam pasar kuta bumi tidak disebutkan ditolak atau kalah oleh PTUN.

” Dengan jelas Menyatakan Gugatan tidak diterima.

Hal itu, menurut sukron akan dilakukan mediasi Untuk menindak lanjutin persoalan yang saat ini menemui jalan buntu. Ia mengatakan Setelah melakukan pembicaraan dengan kuasa hukum kamarudin simanjuntak. akan segera melakukan mediasi yang dalam hal ini di wakili oleh kasat intel Sofyan dan dari pihak kopastam dan kuasa hukum dari pihak pedangang jelasnya.

Penggusuran pasar kuta bumi jika menilik dari UU no 5 tahun 1986 pasal 67 ayat satu bahwa jelas ada hal yang sarat kepentingan yang dapat merugikan pihak rakyat dan bertentangan dengan UU 23 tahun 2014 pasal 76 ayat a dan b tentang Pemerintah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang.

a. Membuat keputusan yang secara khusus membuat keputusan membuat keuntungan pribadi, keluarga, kroni golongan tertentu, kelompok politiknya yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan.

b. Membuat kebijakan yang dapat merugikan kepentingan umum dan meresahkan kepentingan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Ditempat yang sama Marbun menyebut PJ Bupati tangerang salah menafsirkan putusan PTUN sehingga Marbun menganggap apa yang dilakukan Pj bupati kabupaten tangerang merupakan pelanggaran hukum atau konstitusi yang berlaku di repulik ini ujarnya.

Pedangang tetap berjaga jaga dilokasi sekalian ingin untuk mempertahankan lapaknya yang ingin di rubuhkan oleh pemerintah dan perumda NKR. serta masyarakat menuduh Pj bupati dan Forkopimda sekongkol untuk merugikan masyarakatnya yang juga sangat bertentangan dengan UU no 23 tahun 2014 terangnya.

Bahkan Marbun menyebut telah sekian kali bersurat ke DPRD kabupaten Tangerang tetapi tidak ada tanggapan yang sejatinya dewan sebagai wakil rakyat peduli dengan rakyat dan mendengar aspirasi rakyat dan juga menyerapnya akan tetapi semua itu nihil begitulah kinerja dewan yang ada dikabupaten paparnya.

 

Pewarta : Y Doni

Editor : Agus Hendra.

Refaksi : Piter Siagian A.Md.

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f