Pedangang pasar Kuta Bumi Minta Keadilan Ke Bapak Presiden Jokowi dan Bupati Ahmed Zaki Tidak Peduli Pedangang . | POSBANTEN.CO.ID
google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Sunday 19th May 2024

Pedangang pasar Kuta Bumi Minta Keadilan Ke Bapak Presiden Jokowi dan Bupati Ahmed Zaki Tidak Peduli Pedangang .

Posbanten.co.id Tangerang. 

Pedangang pasar kuta bumi adakan aksi Demonstrasi  bertempat di pasar kuta bumi pasar kemis, kabupaten tangerang minta keadilan ke bapak presidenJokowi, di karenakan dan dinilai  Bupati ahmed zaki Iskandar tidak peduli nasib pedangang.hari jumaat, 25/8/2023.

Hasil pantauan awak media  sebanyak 450 orang pedangang melakukan aksi  demostrasi menuntut  Bupsti membatalkan Revitalisasi dan secara bergantian Orasi. demi orasi secara bergantian di kumandangkan minta keadilan kebupati  bahkan ke presiden  para pedangang  sudah menginap selama 5 hari untuk berjaga jaga di tempat di kwatirkan akan ada gusur paksa, Pedangang masih nyaman berjualan di pasar kota bumi, dan perwakilan kantor pemasaran menurut pedangang  membuat keputusan yang sangat merugikan pedangang.ujar pedangang ke media.

Sementara menurut pedangang pihak perumda tidak pernah melakukan sosialisasi bahkan hanya datang ke pasar itupun hanya belanja kerupuk ibu direktur perumda ucap salah seorang.

Ktp yang ada di perumda perlu di pertanyakan dan tak satupun dari kami yang menandatangani ungkap pedangang dan yang ada disana mayoritas dari luar pedangang pasar kota bumi. 

Selain menolak pedagang juga masih menginginkan;   

* perpanjangan hak pakai 20 tahun kedepan .

* pedangang melihat masih layak di gunakan .

* pedangang belum mempunyai uang yang harganya Ratusan juta sangat pantastis kan, jangankan untuk bayar ratusan juta buat makan aja sudah pusing.

Peralihan tanah pasum di pertanyakan pedangang Sampai saat ini bukti kepemilikan sertifikat induk no B 9271 – GS. 3271/97 yang awalnya dimiliki oleh Pt, BUMI SERBA INDAH seluas 200.915 M2 yang telah diserahkan ke pemda berdasarkan sertifikat hak pakai atau hak pengelolaan tidak dapat di buktikan keberadaannya.

Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri no 1 tahun 1987, instruksi menteri dalam negeri no 30 tahun 1990 tentang penyerahan prasarana lingkungan utilitas umum dan fasilitas sosial perumahan kepada masyarakat. Di ketahui pasar kuta bumi didirikan berasal dari uang rakyat melalui swakelola pedangang bukan dari APBD, serta lahan fasos dan pasum tersebut milik warga ujar pedangang.

Perjanjian kerjasa sama bersyarat antara pemerintah kabupaten tangerang dengan koperasi ( KOPPASTAM) kuta bumi tentang pembangunan pasar kuta bumi kecamatan pasar kemis yang di tanda tangani 17 / 12 / 2002 dengan nomor pihak kesatu 511.2/ 053-huk / 2003. 

Harapan pedangang kepada Bupati, PD Pasar agar Revitalisasi jangan di tindak lanjutin ungkap sekretaris koppastam Rina, Para pedangang secara beramai ramai minta keadilan kepada presiden bapak Jokowidodo, dimana Bupati tangerang menurut mereka kurang bijaksana dalam mengambil keputusan dan kurang keterpihakan kepada pedangang sehingga membuat pedangang tidak nyaman bahkan karena ada issue di gusur para pedangang berkurang pendapatannya mungkin ini karena takut ucap pedangang ke media posbanten.co.id di lokasi.

Orasi demonstrasi yang dari pagi jam 9, 00 wib hingga sore berjalan dengan baik bahkan sempat  terjadi miss komunikasi dengan petugas pln yang menurut pedangang ada suruhan dari oknum tertentu, beruntung petugas kepolisian ada di tempat sehingga tidak terjadi hal_ hal yang tidak di inginkan.Menurut pengacara pasar kota bumi Bapak Japatar Julius siregar bahwa pedangang saat ini masih ingin mempertahankan pasar kota bumi, padangang menilai bahwa masih nyaman berjualan lihat aja gedung ini masih layak kan ungkapnya. sellain itu pak Japatar Julius siregar juga memaparkan bahwa pasar kuta bumi saat ini masih proses hukum di pengadilan negeri tangerang, itu pun atas arahan dari Bupati agar di ajukan gugatan, dan dengan arahan tersebut, Kuasa Hukum pasar mengajukan gugatan ke pengadilan negeri tangerang dengan nomor perkara ; 858/Pdt.G/2023/PN.TNG, terangnya.

Tak hanya itu Japatar Julius siregar juga mengutarakan bahwa pihaknya sudah pernah bertemu dengan Bupati Tangerang Bapak Ahmed Zaki Iskandar untuk membahas Revitalisasi pasar kuta bumi, namun kala itu Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa” setelah selesai MTQ akan di bahas ujarnya.

Di penghujung masa jabatan Bupati yang akan berakhir bulan depan belum kunjung ada pertemuan sampai saat ini tanggal 25 Agustus 2023 dan sebanyak 600 pedangang dan 450 yang menolak revitalisasi jelasnya.

Dengan harga yang pantastis tersebut pedangang menolak revitalisai pasar kota bumi dimana pedangang masih nyaman berjualan di sinidan perlu di ingat bahwa gugatan no perkara; 858/Pdt G/2023 PN.TNG tersebut belum inkrah sudah mau di gusur, inikan terlalllu memaksakan pungkasnya menutup.

Piter siagian ..

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

mgid.com, 748613, DIRECT, d4c29acad76ce94f